EVALUASI KINERJA BUNDARAN DENGAN METODE MKJI 1997 (STUDI KASUS BUNDARAN MASTRIP JEMBER)
Abstract
Bundaran Mastrip merupakan salah satu bundaran penting di Kota Jember yang
melayani arus lalu lintas dari Jalan Mastrip, Jalan Kalimantan, dan Jalan Danau Toba.
Pemilihan Bundaran Mastrip sebagai lokasi penelitian didasarkan atas problem
kemacetan yang terjadi pada bundaran tersebut. Faktor penyebabnya antara lain ialah
tingginya volume arus lalu lintas pada kawasan bundaran, geometri bundaran yang
tidak sesuai dengan standar perencanaan, dan minimnya marka atau rambu lalu lintas
di sekitar bundaran. Dari kondisi ini dibutuhkan penelitian untuk mengetahui kinerja
bundaran pada kondisi eksisting dan masa mendatang serta solusi yang diperlukan
untuk meningkatkan kinerja bundaran. Metodologi penelitian yang digunakan
mencakup analisis kinerja dengan metode MKJI 1997 dan analisis prediksi kinerja
dengan analisis regresi linear metode kuadrat terkecil sesuai peraturan Menteri
Perhubungan Nomor: KM 14/2006.
Menurut MKJI 1997 kelayakan kinerja bundaran dapat diketahui dengan
melihat besarnya nilai derajat kejenuhan (DS) dan tundaan rerata bundaran (DR).
Untuk tahun 2012 dengan volume kendaraan 33.278 unit smp, diketahui bahwa
kinerja Bundaran Mastrip masih sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor: KM 14/2006 (DS = 0,677 ≤ 0,8 dan DR = 8,931 detik/smp ≤ 25 detik/smp).
Dengan analisis regresi linear volume kendaraan dapat diprediksi pada 2017 menjadi
47.804 unit smp sehingga diketahui bahwa kinerja Bundaran Mastrip untuk 2017
ix
telah melampaui syarat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 14/2006 (DS =
0,972 > 0,8 dan DR = 25,843 detik/smp > 25 detik/smp) maka perlu diadakan
perbaikan kinerja bundaran dengan melakukan penyesuaian geometri simpang
Bundaran Mastrip. Penyesuaian geometri simpang bundaran dilakukan dengan cara
memperlebar diameter bundaran sebesar 8 meter dari diameter semula sebesar 38
meter menjadi sebesar 46 meter. Setelah dilakukan penyesuaian geometri simpang
Bundaran Mastrip didapatkan kinerja bundaran sesuai dengan syarat Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor: KM 14/2006 dengan nilai DS = 0,799 ≤ 0,8 dan DR =
14,598 ≤ 25 detik/smp.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Bundaran Mastrip untuk kala
ulang 5 tahun telah melampaui ketetapan yang berlaku sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap kondisi geometri bundaran. Selain itu, diperlukan penerapan
manajemen lalu lintas yang memadai dan evaluasi tiap kala ulang 5 tahun sekali
untuk menunjang kelancaran, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan
Bundaran Mastrip.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]