STATUS KEPULAUAN DIAOYU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI TERHADAP SENGKETA KEPULAUAN DIAOYU ANTARA JEPANG DAN CINA)
Abstract
Fenomena dunia internasional pasca-perang dingin ditandai dengan
meningkatnya konflik teritorial ini, menggantikan bentrokan ideologi kelas dunia.
Penyerbuan Irak ke Kuwait termasuk salah satu contohnya dan menyadarkan bahwa
klaim kedaulatan sangatlah rawan. Salah satu konflik teritorial lain yang sampai saat
ini masih belum terselesaikan adalah konflik kepulauan Senkaku (dalam bahasa
Jepang) atau Diaoyu (dalam bahasa Cina). Kepulauan Diaoyu ini dipersengketakan
karena nilainya yang sangat besar bagi kedua Negara. Kepulauan ini memiliki nilai
yang sangat besar bagi penentuan batas wilayah antar kedua Negara dan juga
memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi karena perairan di sekitarnya memiliki
cadangan minyak dan gas yang cukup besar.
Menurut hukum internasional kepulauan Diaoyu hanya memiliki status
hukum tunggal yaitu wilayah teritorial milik Cina. Hal ini didasarkan pada fakta
dimana melalui konsep Okupasi maupun Aneksasi yang dijelaskan pada kerangka
konseptual, klaim yang dilakukan oleh Jepang sangatlah lemah menurut Hukum
Internasional. Fakta yang ada mengatakan bahwa Diaoyu bukan merupakan suatu
wilayah yang terra nullius. Diaoyu merupakan wilayah yang sejak jaman Dinasti
Ming dimiliki oleh Cina, dan semua pemerintahan Cina setelah dinasti Ming telah
memasukkan kepulauan Diaoyu ke dalam yurisdiksi Cina. Rakyat Cina sendiri sudah
memanfaatkan sumber daya perairan di sekitar kepulauan Diaoyu selama berabad-
abad lamanya.