PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA APABILA TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN PEMBAYARAN PREMI TIDAK LANCAR (LAPSE) PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER
Abstract
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Risiko merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, disamping itu tidak ada seorangpun
yang dapat bebas dari suatu risiko. Salah satu contoh pemegang polis pada
Asuransi Jiwa bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember yaitu Ny. B.A.
Abdullah, mengasuransikan jiwanya sejak tanggal 01 Mei 2004 dengan masa
asuransi 15 (lima belas) tahun. Setelah 5 (lima) tahun tepatnya tanggal 27 Oktober
2009, Ny. B.A. Abdullah meninggal dunia sehingga tidak bisa membayar
preminya untuk tahun selanjutnya. Setelah kejadian tersebut Hasan Abdillah yang
merupakan suaminya sekaligus ahli warisnya mengajukan klaim kepada pihak
Asuransi karena sudah tidak mampu membayar tunggakan dan bunga serta ia juga
sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidup keluarganya. Pemegang
polis asuransi jiwa berhak untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwanya sebelum
masa kontrak berakhir pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang
Jember dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengajuan klaim
asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran
premi tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Cabang Jember kemudian apakah hambatan-hambatan dalam pengajuan klaim
dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut pada Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember serta apakah akibat hukum
apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak
lancar (lapse).
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk ntuk mengetahui dan
memahami pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia
dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember kemudian untuk mengetahui
dan memahami hambatan-hambatan dalam pengajuan klaim dan upaya
xiii
penyelesaiannya serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila
tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah
yang berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach).Pendekatan undang-undang (statute approach),
sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan
metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang pengajuan
klaim asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan premi
tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang
Jember yaitu, berkaitan dengan proses pengajuan klaim meninggal dunia dalam
keadaan lapse, seseorang yang ingin mengajukan klaim langsung datang ke kantor
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan mengisi formulir Pengajuan Klaim
yang nantinya akan diberi tahu tahapan selanjutnya. Namun ada beberapa
hambatan dalam pengajuan klaim diantaranya masalah kelengkapan dokumen,
ahli waris dan hilangnya slip pembayaran premi terakhir, namun pihak Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sudah mengantisipasi akan adanya hal tersebut
sehingga prosedur pengajuan klaim bisa terselesaikan. Untuk akibat hukumnya,
pihak asuransi akan membayar uang pertanggungan atau santunan. Akan tetapi,
Uang Pertanggungan yang akan di dapat tidak sesuai dengan uang yang
dipertanggungkan, namun hanya sebesar nilai tunai, karena pembayaran premi
tertanggung tidak lancar (Lapse).
Adapun saran daripenulisini, hendaknyadi dalam proses
pengajuanklaimmeninggalitutidakterlalurumit agar tidakmerepotkansipengaju.
Untuk masalah hambatan hendaknya, hamabatan-hambatanseperti di atas harus
diperhatikan agar tidak memperlambat proses pengajuan klaim. Kemudian, solusi
yang diberikanolehpihakAsuransiJiwaBersama (AJB) Bumiputera 1912
CabangJembersudahsangatbaik,
namunhendaknyajugalebihmemeperhatikankepentingan pengaju klaim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]