Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHA BAGUS T.P.
dc.date.accessioned2013-12-05T05:26:04Z
dc.date.available2013-12-05T05:26:04Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4768
dc.description.abstractPerkembangan terorisme saat ini telah membuat dunia menjadi tidak aman. Kejahatan terorisme digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extra ordinary measures). UU Tindak Pidana Terorisme sebagai legalitas pemberantasan kejahatan terorisme tidak mengatur secara subtansi mengenai keberadaan dan kewenangan Densus 88 Anti Teror. Demikian pula hukum pidana formil (KUHAP) tidak mengatur keberadaan dan kewenangan lembaga tersebut. Hal tersebut tidak saja mempertanyakan mengenai legalitas keberadaan dan kewenangan Densus 88 Anti Teror dalam menanggulangi kejahatan terorisme, tetapi juga menggugat keprofesionalannya dalam melakukan penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dinilai arogan, berlebihan dan potensial melanggar hak asasi manusia (HAM). Rumusan masalah dalam skripsi ini : pertama, Apakah Detasemen Khusus 88 Anti Teror memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, kedua, Apakah penangkapan tersangka tindak pidana terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror melanggar Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif (Legal Research) menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan konseptual (conceptual aproach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Kesimpulan skripsi ini : pertama, Secara struktural Densus 88 Anti Teror adalah bagian integral dari Kepolisian RI mempunyai fungsi dan tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Berdasarkan fungsi dan tugas pokok tersebut maka Densus 88 Anti Teror memiliki kewenangan melakukan penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Hal tersebut disebabkan dalam UU Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur kewenangan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror sehingga landasan yuridis penangkapan tersangka Tindak Pidana Terorisme didasarkan pada KUHAP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Tindak Pidana Terorisme. Namun demikian, khusus terkait batas waktu penangkapan menyimpangi ketentuan KUHAP yang menetapkan 1 x 24 jam (Pasal 19 ayat (1)). Sementara itu, UU Tindak Pidana Terorisme menetapkan batas waktu penangkapan 7 x 24 jam (Pasal 28). Kedua, Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme oleh Densus 88 Anti teror pada prinsipnya telah memiliki landasan hukum (legalitas) selain itu juga mengedepankan prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, kewajiban umum, preventif dan masuk akal. Oleh karena itu, walaupun secara empiris (praktek) terdapat fakta berupa meninggalnya ataupun menyebabkan luka-luka pada tersangka tindak pidana terorisme merupakan konsekuensi dari proses penegakan hukum sehingga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saran dari skripsi ini : pertama, Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme merupakan bagian penegakan hukum dari UU Tindak Pidana terorisme maka sebaiknya keberadaan dan kewenangan Densus 88 Anti Teror sebagai lembaga berkompeten melakukan penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme diatur secara integral dalam UU tindak Pidana Terorisme. Kedua, Penangkapan oleh Densus 88 Anti teror agar tidak menimbulkan kontroversi terkait pelanggaran HAM tersangka tindak pidana terorisme maka sebaiknya dilakukan dengan lebih mengedepankan cara-cara yang humanis (persuasif). Akan tetapi, jika cara persuasif tidak membuahkan hasil maka penggunaan tindakan reperesif boleh dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum seperti asas legalitas, asas nesesitas, asas proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (resonable).en_US
dc.relation.ispartofseriesM. 060710101072;
dc.subjectTINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME OLEH DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TERORen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record