TINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN KLAIM TABUNGAN HAJI MITRA MABRUR PADA P.T. ASURANSI BUMIPUTERA 1912 SYARIAH CABANG JEMBER
Abstract
Kehidupan manusia di dunia selalu dikepung oleh beragam ancaman
bahaya yang selalu memancing rasa takut dan histeris. Ancaman-ancaman bahaya
tersebut selalu datang silih berganti dan sulit dikalkulasi, sehingga manusiapun
terus memeras otak dan menciptakan inovasi untuk mendapatkan rasa aman,
tentram dan menghindari adanya marabahaya yang menyelimuti mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut munculah usaha yang dewasa ini dikenal dengan
perusahaan asuransi yang bertujuan untuk mengatasi rasa khawatir seseorang akan
bahaya yang mengancamnya didalam asuransi terdapat dua pihak yang keduanya
saling berkaitan yaitu yang satu sanggup menanggung atau menjamin bahwa
pihak lain akan mendapat penggantian kerugian yang mungkin akan diderita
sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi serta di
pihak lain disebut tertanggung atau pihak yang berhak memperoleh penggantian
jika timbul kerugian atas harta miliknya yang diasuransikan. Pihak yang bersedia
menerima resiko tersebut disebut penanggung yang mau melakukan hal itu tentu
bukanlah semata-mata demi kemanusiaan atau alasan sosial lainnya, tetapi karena
ia melihat dalam usaha ini terdapat celah untuk mengambil keuntungan. Pihak
penanggung dapat menilai besar atau kecil suatu resiko yang dihadapinya dan
berapa besar presentase kemungkinan klaim yang akan diterimanya serta pihak
penanggung dapat menghitung besarnya penggantian kerugian.
Rumusan masalah terdiri dari 2 (dua) hal yaitu : pertama, Bagaimana
prosedur pengajuan klaim tabungan haji apabila tertanggung meninggal dunia
dalam masa kontrak asuransi. Kedua, Apakah akibat hukum bagi tertanggung
apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim dari P.T Asuransi Bumiputera
1912 Syariah Cabang Jember.
Penelitian dalam skripsi ini memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah :
Untuk mengetahui dan menganalisa prosedur pengajuan klaim tabungan haji
apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak asuransi, dan untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum bagi tertanggung apabila terjadi
keterlambatan pembayaran klaim dari P.T Asuransi Bumiputera 1912 Syariah
Cabang Jember.
Metode yang digunakan dalampenulisan skripsi ini adalah yuridis
normative (Legal Research), sedangkan untuk pendekatan masalah yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statue
Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), bahan hukum
yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan bahwa Prosedur pengajuan klaim dalam Tabungan
Haji Mitra Mabrur dimulai dengan masa percobaan (observasi) selama 2 (dua)
tahun, setelah masa percobaan tersebut maka ahli waris tertanggung dapat
mengajukan formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dengan syarat-syarat
pengajuan klaim yang telah ditentukan, setelah dokumen dinyatakan lengkap
maka pembayaran klaim dapat segera dilakukan oleh pihak penanggung yaitu P.T.
Asuransi Bumiputera 1912 Syariah Cabang Jember melalui rekening Bank yang
ditunjuk pihak penanggung yaitu Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri
(BSM) serta Akibat hukum yang dapat dilakukan tertanggung atau ahli warisnya
kepada penanggung yaitu P.T. Asuransi Bumiputera 1912 Syariah Cabang Jember
adalah menuntut agar pembayaran atas klaim yang diajukan segera dibayarkan
kepada tertanggung atau ahli warisnya sesuai dengan yang tertera dalam polis,
apabila terjadi perselisihan dapat diselesaikan melaui musyawarah apabila tidak
dapat dicapai, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun penyelesaian
sengketa melalui arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan
peraturan yang diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang, maupun ketentuan yang
terdapat dalam pasal 25 Polis Asuransi Syariah pada P.T. Asuransi Bumiputera
1912 Syariah Cabang Jember yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan
asuransi syariah.
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran baik untuk tertanggung
maupun penanggung yaitu Hendaknya dalam prosedur pengajuan klaim yang
dilakukan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Pihak penanggung
memberikan suatu kemudahan agar pembayaran klaim yang diajukan tertanggung
segera dibayarkan dan pihak penanggung yaitu P.T. Asuransi Bumiputera 1912
Syariah Cabang Jember juga memberikan penjelasan sebelumnya kepada
tertanggung melalui agen yang ditunjuk mengenai bagaimana prosedur pengajuan
klaim yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam hal syarat-syarat yang
diajukan oleh pihak asuransi. Hendaknya pembayaran klaim yang diajukan
tertanggung segera dibayarkan oleh pihak penanggung sesuai kesepakatan yang
tercantum dalam polis dan apabila terjadi perselisihan sebaiknya dilaksanakan
sesuai kesepakatan dari para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]