PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG DIJADIKAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA BANK DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET
Abstract
Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya suatu perjanjian sewa menyewa
tanah berikut bangunan yang dilakukan setelah perjanjian kredit berlangsung. Tujuan
dilakukan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perjanjian sewa
menyewa tanah berikut bangunan sebelum maupun setelah dijadikan jaminan dengan jaminan
Hak Tanggungan pada bank, akibat hukum bagi penyewa jika terjadi kredit macet oleh
debitur dan eksekusi Hak Tanggungan jika terjadi kredit macet.
Lembaga Perbankan mempunyai peranan strategis untuk mendorong perputaran roda
perekonomian melalui kegiatan utamanya, yaitu menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk mendukung
pembangunan. Dalam praktek saat ini, bank menyalurkan berbagai macam kredit sesuai
kebutuhan dan kegiatan masyarakat.
Hak milik perorangan berupa tanah menjadi lebih bermakna pada nilai kapital asset,
salah satunya bisa dijadikan jaminan suatu kredit. Akan tetapi tanah hak milik yang dijadikan
jaminan kredit itu mengikuti pada kreditnya bila kreditnya macet. Perjanjian utang piutang
dengan Bank, biasanya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan atas kredit
dari Debitur. Hak Tanggungan itu sendiri adalah hak jaminan untuk pelunasan utang, dimana
utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis berkeinginan untuk menulis suatu karya
ilmiah berupa skripsi dengan judul “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Berikut Bangunan
Yang Dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Dan Akibat Hukumnya Jika
Terjadi Kredit Macet”
Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni : pertama,
Apakah perjanjian sewa menyewa tanah berikut bangunan dapat dilakukan sebelum maupun
setelah dijadikan jaminan pada bank dengan jaminan hak tanggungan dan bagimana jika
dikaitkan dengan ketentuan pasal 1576 KUH Perdata, kedua, Apa akibat hukum bagi
penyewa jika terjadi kredit macet, dan ketiga, Bagaimana eksekusi hak tanggungan jika
terjadi kredit macet. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga)
rumusan masalah diatas.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah suatu metode yang
terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan dan menguji kebenaran. Metode
penelitian yang dimaksud meliputi empat aspek yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah,
sumber hukum, dan analisis bahan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah dengan
menggunakan tipe yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber hukum yang digunakan
yaitu terdiri atas sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sedangkan analisis
bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah yang pertama, Perjanjian
sewa menyewa tanah berikut bangunan yang dilakukan sebelum dijadikan jaminan dengan
jaminan Hak Tanggungan pada bank tidak dapat dilakukan, karena akan bertentangan dengan
janji-janji yang ada di dalam pasal 11 ayat (2) huruf a UUHT. Perjanjian sewa menyewa
tanah berikut bangunan yang dilakukan setelah dijadikan jaminan dengan jaminan Hak
Tanggungan pada bank maka perjanjian sewa menyewa tersebut tetap dapat dilakukan,
dengan mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari bank sebagai pemegang Hak
Tanggungan. Ketika debitur melakukan jual beli terhadap pihak lain maka perjanjian sewa
menyewa yang dilakukan tidak akan putus oleh karena jual beli tersebut seperti yang terdapat
xiii
dalam ketentuan pasal 1576 KUH Perdata. Kedua, Akibat hukum bagi penyewa apabila
terjadi kredit macet sebelum dijadikan jaminan dengan jaminan Hak Tanggungan pada bank
adalah pelaksanaan lelang terhadap obyek jaminan (tanah beserta bangunan) dapat
dilakukan, akan tetapi harus menunggu sampai perjanjian sewa menyewanya berakhir.
Apabila terjadi kredit macet setelah dijadikan jaminan dengan jaminan Hak Tanggungan pada
bank, maka bank (kreditur) berhak secara langsung mengambil obyek jaminan tersebut
karena hutang dari debitur belum dilunasi. Ketiga, Eksekusi Hak Tanggungan jika terjadi
kredit macet dapat dilakukan dengan cara: Permohonan eksekusi oleh kreditur yang ditujukan
pada ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum debitur tinggal, Kreditur dalam hal ini bank
mengajukan permohonan somasi lewat Pengadilan Negeri agar debitur diberikan teguran
supaya dalam waktu 8 (delapan) hari harus segera menyelesaikan pembayaran hutangnya,
Permohonan tersebut diatas dilampiri dengan Sertifikat Hak Tanggungan, Sertifikat Tanah,
Akta Pemberian Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit, Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Somasi untuk memanggil
debitur guna diberi teguran, Kreditur mengajukan permohonan aanmaning serta mengajukan
permohonan sita eksekusi atas obyek yang dijadikan jaminan pada Ketua Pengadilan Negeri,
Kreditur mengajukan permohonan lelang eksekusi atau penjualan dimuka umum kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang dilampiri dengan perincian hutang terakhir debitur terhitung
sejak tunggakan sampai diajukan eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan
Penetapan Lelang Eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri membuat surat permintaan bantuan
pada KPKNL setempat untuk melakukan penjualan dimuka umum, KPKNL menjawab surat
Panitera Pengadilan Negeri tersebut diatas yang isinya antara lain : Jadwal, maupun tempat
pelaksanaan lelang, Panitera mengumumkan jadwal tersebut disurat kabar harian sebanyak 2x
terbit setengah bulan mengenai pelaksanaan dan syarat-syarat lelang, serta letak obyek dan
harga limitnya, Panitera memberikan kepada pemohon dan termohon lelang tentang jadwal
tersebut, Sampai pada pelaksanaan lelang Kantor Lelang yang membuat peraturan teknis
peraturan lelang, Panitera menyerahkan Berita Acara Lelang, risalah lelang dan barang yang
dijual pada pemenang lelang sedangkan salinan Berita Acara Lelang diserahkan pada
termohon eksekusi dan pemohon eksekusi serta kantor pertanahan, Kantor Lelang menerima
uang hasil penjualan dari pemenang lelang, Segala biaya yang menyangkut permohonan
lelang tersebut diatas menjadi tanggungan pemohon lelang (kreditur).
Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Perjanjian sewa menyewa tanah berikut
bangunan yang dilakukan baik sebelum maupun setelah objek sewanya dijadikan jaminan
dengan jaminan hak tanggungan pada bank dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk para pihak yang melakukan perjanjian sebelum maupun setelah objek sewa dijadikan
jaminan di bank dengan jaminan Hak Tanggungan maka perjanjian sewa menyewa yang
dilakukan antara para pihak harus memperhatikan janji-janji yang ada dalam pasal 11 ayat (2)
UUHT. Pada prinsipnya ketika debitur melakukan jual beli terhadap pihak lain maka
perjanjian sewa menyewa yang dilakukan tidak akan putus oleh karena jual beli tersebut
seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 1576 KUH Perdata, kemudian Pihak penyewa
harus lebih berhati-hati dalam hal melakukan perjanjian sewa dikarenakan adanya suatu
resiko terhadap Pihak Penyewa jika terjadi kredit macet oleh debitur terhadap kreditur dalam
hal objek sewa menyewa dijaminkan ke Bank guna pemenuhan agunan kredit yang diajukan
oleh debitur. dan hendaknya Debitur memiliki itikad baik dan bersedia mengikuti ketentuanketentuan
yang tertulis dalam perjanjian didalam menyelesaikan kredit macet, baik melalui
restrukturisasi kredit, penjualan objek hak tanggungan di bawah tangan maupun penjualan
objek hak tanggungan dengan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]