ANALISIS YURIDIS TENTANG HAL-HAL PERINGAN PIDANA BAGI TERDAKWA (Putusan Pengadilan Nomor : 408/Pid.B/2009/PN.Spg)
Abstract
Putusan PN Sampang dengan nomor registrasi perkara 408/Pid.B/2009/PN. Spg, di
mana terdakwa oleh penuntut umum didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempertimbangkan hal
meringankan dan memberatkan majelis hakim menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara
terhadap terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 3 (tiga)
tahun penjara sedangkan dalam pertimbangan hakim terdapat beberapa hal yang meringankan
yang harusnya dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan pidana oleh hakim. Hakim tidak
menggunakan dasar peringan pidana sebagai dasar pengurangan pidana. Putusan pemidanaan
tersebut seharusnya dibawah 5 (lima) tahun atau setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan dari
jaksa penuntut umum yaitu 3 (tiga) tahun penjara, karena setiap putusan pemidanaan harus
dapat disesuaikan dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pribadi penjahat.
Pelaku jika dipidana lebih lama akan berakibat secara tidak langsung terlanggar haknya
sebagai makhluk sosial untuk mendapatkan pengurangan pemidanaan berdasarkan ketentuan
pasal 197 ayat 1 huruf f.
Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama,
apakah hakim dalam menjatuhkan pidana penjara mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan bagi terdakwa dan kedua dan apakah penjatuhan pidana yang dilakukan oleh
hakim sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk
menganalisis maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu menganalisis hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa
dan juga menganalisis penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sesuai dengan tujuan
pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan konseptual approach
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini putusan Nomor 408/Pid.B/2009/Pn. Spg. Tidak
sesuai mempertimbangkan hal peringan pidana bagi terdakwa dikarenakan banyak hal – hal
yang meringankan bagi terdakwa sedangkan putusan hakim menjatuhkan pidana jauh lebih
berat daripada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 3 tahun. Tujuan
pemidanaan yang dianut di Indonesia adalah teori tujuan yang mana jika dikaitkan dengan
putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya
Undang-undang tentang Lembaga Pemasyarakatan yang mempunyai titik tujuan untuk
xiii
memperbaiki masyarakat yang rusak agar menjadi masyarakat yang baik. Tujuan yang
dicapai bukanlah kuantitas waktu melainkan kualitas waktu untuk melakukan pemidanaan
sehingga terdakwa dapat merubah tingkah lakunya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]