ASPEK HUKUM KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Kepemilikan Tunggal Perbankan yang dimuat dalam PBI No.
8/16/PBI/2006 merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
dalam rangka menegakkan pilar pertama dan ketiga Arsitektur Perbankan
Indonesia. Peraturan ini menetapkan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa satu pelaku
usaha hanya dapat menjadi satu pemegang saham pengendali pada satu bank.
Pemegang saham pengendali dalam hal ini ditetapkan sebagai pihak yang
memiliki saham sebesar 25% atau lebih, atau kurang dari 25% namun dapat
dibuktikan telah menjadi pengendali pada bank yang bersangkutan. Sedangkan
pihak yang menjadi pemegang saham pengendali diwajibkan untuk melakukan
penyesuaian struktur kepemilikan melalui divestasi saham, merger/konsolidasi,
dan pembentukan bank
holding.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi tiga hal, yaitu:
pertama, apakah Kepemilikan Tunggal Perbankan tidak bertentangan dengan
batas kepemilikan yang ditentukan dalam hukum persaingan usaha. Kedua,
apakah merger dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan sudah sesuai dengan
ketentuan dalam hukum persaingan usaha, dan ketiga apakah Kepemilikan
Tunggal Perbankan dapat mengesampingkan ketentuan dalam hukum persaingan
usaha.
Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan
pendekatan konsep
(conceptual approach), sumber bahan hukum yaitu terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan
analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
deduktif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok bahasan yang telah diuraikan,
yaitu: Kepemilikan Tunggal Perbankan menetapkan batas kepemilikan bank
melalui penguasaan struktur kepemilikan saham, hal ini tidak sesuai dengan
ketentuan kepemilikan saham dalam hukum persaingan usaha yang menentukan
batas kepemilikan melalui struktur pangsa pasar. Kedua, terdapat ketidaksesuaian
antara pengaturan merger dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan dengan yang
xii
diatur dalam hukum persaingan usaha. Kepemilikan Tunggal Perbankan
mendorong bank untuk melakukan merger dengan menggunakan metode
pendekatan terbatas (
per se) melalui batasan struktur kepemilikan saham,
sedangkan ketentuan hukum persaingan usaha membebaskan pelaku usaha untuk
melakukan tindakan merger dengan metode pendekatan tidak terbatas (
rule of
reason
). Ketiga, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali ketentuan
dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan dapat mengesampingkan ketentuan dalam
hukum persaingan usaha.
Diperlukan adanya penyesuaian antara pengaturan dalam hukum
perbankan dengan pengaturan dalam hukum persaingan usaha. Gambaran struktur
industri perbankan yang tidak mencerminkan visi API menunjukkan diperlukan
adanya suatu perubahan terutama dalam bidang hukum dan peraturan perundangundangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]