AKIBAT HUKUM BATALNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAMDIKA RAHMANINGRUM
Abstract
Pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat adalah suatu perkawinan
yang dilakukan karena adanya halangan perkawinan yang diketahui setelah
perkawinan berlangsung. Sedangkan pengertian batalnya perkawinan menurut
Hukum Islam, yaitu rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi
salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau
diharamkan oleh agama. Perkawinan yang telah dibatalkan oleh Putusan
Pengadilan, maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada.
Perkawinan yang dibatalkan akan berdampak bagi pihak-pihak yang berhubungan
dengan perkawinan tersebut, seperti harta benda dalam perkawinan. Berdasarkan
beberapa uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui,
membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan
judul: “AKIBAT HUKUM BATALNYA PERKAWINAN MENURUT
HUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAM”
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, Apa syarat-syarat pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat Jawa
dan Hukum Islam; Kedua, Apa akibat hukum pembatalan perkawinan menurut
Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam; Ketiga, Bagaimana hubungan hukum antara
anak dengan orang tua apabila terjadi pembatalan perkawinan menurut Hukum
Adat Jawa dan Hukum Islam.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan
bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk almamater tercinta sehingga dapat
menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak
yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada
di dalam skripsi ini.
xiii
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah melakukan
penelitian pada masyarakat Jawa yang bertempat tinggal di Kelurahan Jember
Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Instrument penelitian
adalah catatan lapangan dengan pertanyaan bebas terarah. Data yang dicari
bersifat kualitatif, oleh karena itu penelitian ini bersifat kualitatif empirik.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pembatalan perkawinan
dalam Hukum Adat Jawa dapat disebabkan karena terdapat kesalahan orang; ada
paksaan, penipuan atau pemalsuan identitas dari salah satu pihak; melanggar
larangan, dan larangan yang dilanggar itu diketahui setelah perkawinan
berlangsung. Sedangkan menurut Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam berlakunya
pembatalan perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan Agama mempunyai
kekuatan hukum tetap, apabila pasangan yang akan melakukan perkawinan
diketahui memiliki hubungan darah, maka perkawinannya batal demi hukum dan
tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukum dari pembatalan tersebut terhadap suami
isteri adalah perkawinan itu menjadi putus; status perkawinan dianggap tidak
pernah ada dan tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas
suami maupun isteri setelah adanya putusan pengadilan; dan tidak terjadi
kebersamaan harta. Hubungan antara anak dengan orang tua setelah berlakunya
putusan pembatalan perkawinan oleh pengadilan, anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan, akan tetapi
anak-anaknya tetap berstatus sebagai anak-anak yang sah.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua)
hal, yaitu Pertama, kepada calon suami atau isteri yang akan melangsungkan
perkawinan hendaknya mengetahui dan memahami arti pentingnya syarat-syarat
perkawinan yang dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Kedua, bagi pejabat yang
berwenang mengurusi perkawinan, yaitu KUA bagi yang beragama Islam atau
Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim, hendaknya mempertegas adanya
ketentuan hukum yang menyangkut masalah pembatalan perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam
SUSANTI, Dyah Ochtorina (PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021-11-10)Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam -
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...