TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI JIWA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER
Abstract
Perlindungan manusia dalam berbagai bidang kehidupan sangat penting
keberadaannya, dari sejak manusia dilahirkan hingga meninggal dunia, ia telah
menghadapi sesuatu yang tidak pasti dalam hidupnya. Keadaan tidak pasti yang
menimbulkan rasa tidak aman terhadap setiap kemungkinan menderita disebut
risiko. Untuk melimpahkan risiko seseorang pada perusahaan asuransi jiwa, maka
orang tersebut dapat mengadakan perjanjian asuransi jiwa. Berdasarkan latar
belakang diatas, maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian yang
selanjutnya dituangkan dalam skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS
PERJANJIAN ASURANSI JIWA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN
PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
CABANG JEMBER”.
Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
asuransi jiwa di perusahaan asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 cabang
jember, bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi
jiwa, bagaimanakah upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh salah
satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa. Pelaksanaan perjanjian
asuransi jiwa di perusahaan asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 cabang
Jember masih terdapat beberapa kendala-kendala dalam pelaksanaannya meliputi
pemalsuan umur, memberikan asuransi pada karyawan dengan nominal yang
tinggi, orang yang sakit dikatakan sehat. Hak dan kewajiban para pihak meliputi,
penanggung wajib membayar ganti rugi pada tertanggung, menyerahkan polis.
Penanggung berhak mendapatkan uang premi dari tertanggung, meminta
keterangan atau informasi yang benar dari tertanggung mengenai terjadinya
peristiwa yang diperjanjikan. Tertanggung wajib membayar premi kepada
penanggung, segera memberitahukan apabila perjanjian berakhir atau terjadi
peristiwa yang diperjanjikan. Tertanggung berhak menerima ganti rugi dari
penanggung akibat terjadinya peristiwa yang tidak tentu yang diperjanjikan
sebelumnya. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak
dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa, dapat dilakukan musyawarah antara
penanggung dengan tertanggung untuk menemukan kesepakatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]