KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA DIHADIRI SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, adanya pria dengan wanita ini
memang menjadi kehendak Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan perasaan saling membutuhkan antara salah satu dengan yang lain. Perasaan saling
membutuhkan tersebut merupakan salah satu tanda kekuasaanNya di dalam
pengaturan alam semesta ini. Diciptakan manusia secara berpasang-pasangan ini,
supaya mereka cenderung merasa tentram dan nyaman serta saling mengasihi dan
menyayangi agar terciptanya suatu kebahagiaan, karena jika ada surga dunia,
maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia.
Nikah adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri
dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang
dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah
itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama diatas bumi dan merupakan fitrah
manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya. Suatu perkawinan
dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah
ditentukan menurut Agama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
suatu perkawinan harus memenuhi hukum Agama dan kepercayaan masingmasing
serta juga harus didaftarkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan.
Rumusan masalah yang terdiri dari dua permasalahan yang penulis angkat
yaitu bagaimana status hukum perkawinan yang akad nikahnya tidak dihadiri
salah satu pihak dan bagaimana akibat hukum ketidakhadiran salah satu pihak
baik menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Tujuan khusus penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui status hukum
perkawinan yang akad nikahnya tidak di hadiri salah satu pihak menurut Hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta
Untuk mengetahui akibat hukum ketidakhadiran salah satu pihak menurut Hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat
yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penulisan ini dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach), analisa bahan
hukumnya dengan menggunakan metode deduktif.
Pada Penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk membahas tentang Perkawinan
Tanpa Dihadiri Salah Satu Pihak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, bahwa Ketidakhadiran salah satu pihak calon mempelai
tetap dilakukan Ijab Qabul melalui seseorang wakil dengan pengangkatan yang
dilakukan melalui surat kuasa baik secara otentik maupun di bawah tangan dengan
persetujuan Pejabat yang berwenang, menurut Fiqih Islam perkawinan melalui
wakil adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 setiap perkawinan yang
dilakukan harus berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing dan tiap
perkawinan haruslah dicatatkan menurut peraturan yang berlaku, Dalam
perkawinan dapat dikatakan dengan sah apabila suatu perkawinan telah memenuhi
rukun dan syarat baik menurut Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka memiliki akibat hukum yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Menjadi halal melakukan hubungan seksual.
2. Mas Kawin yang diberikan menjadi milik sang isteri.
3. Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami isteri
4. Anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah.
5. Timbul Kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak dan
isterinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama.
6. Berhak saling waris mewarisi antara suami isteri dan anak dengan
orang tua.
7. Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda.
8. Bapak berhak menjadi wali Nikah bagi anak Perempuannya.
9. Bila diantara suami atau isteri meninggal salah satunya, maka yang
lainnya berhak menjadi wali pengawas terhadap anak dan hartanya.
Hendaklah kita sebagai masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang
kriteria suatu perkawinan yang dapat dinyatakan sah baik menurut Hukum Islam
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat mengerti dan memahami
bahwa perkembangan zaman yang semakin maju, akan menimbulkan suatu
xiv
dampak dalam perkembangan hukum, sehingga munculnya permasalahan
perkawinan melalui wakil akibat dari pesatnya perkembangan zaman dan tuntutan
kebutuhan hidup. Hendaklah para penegak hukum dapat berlaku adil didalam melaksanakan Penegakan hukum terkait dengan perkawinan melalui wakil.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]