KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN BNI Card DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG
Abstract
Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat,
berkembang pula transaksi-transaksi yang meliputi transaksi barang-barang dan
jasa, sehingga kemudian sangat dibutuhkan alat bayar lain sebagai alternatif
pengganti uang sebagai alat pembayaran. Sejalan dengan hal tersebut dunia
perbankan melahirkan instrumen baru yang memberikan berbagai peluang sebagai
pembaharuan baru yang dijanjikan mengandung berbagai kemudahan bagi siapa
saja yang berhak menggunakannya, yaitu kartu kredit. BNI Kartu kredit BNI
tersebut merupakan Kartu yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia
berdasarkan lisensi dari Master Card Internasional yang dapat dipergunakan
sebagai alat tarik tunai dan melakukan transaksi belanja di jaringan merchant yang
memasang logo master card. Berlatar belakang dari kondisi demikian mendorong
penulis untuk mengambil judul: “KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN BNI Card
DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG”.
Permasalahan skripsi ini adalah hubungan hukum dan tanggung jawab
antara penerbit dan pemegang BNI Card dan penjual dalam transaksi jual beli, dan
akibat dari transaksi jual beli barang menggunakan BNI card, serta tanggung
jawab pihak bank apabila BNI Card tidak dapat digunakan dalam jual beli barang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dan
menganalisis bagaimana sebenarnya hubungan dan tanggung jawab pihak-pihak
dalam transaksi jual beli barang tersebut dan mengkaji bagaimana akibat hukum
dan transaksi jual beli barang menggunakan BNI Card serta untuk mengetahui dan
mengkaji bagaimana bentuk tanggung jawab pihak bank apabila BNI Card tidak
dapat digunakan dalam transaksi jual beli.
Skripsi ini ditulis bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para
pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI sebagai alat pembayaran
dan hambatan-hambatan dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI sebagai
alat pembayaran. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah tipe penelitian secara
yuridis normative, dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang
undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Dalam skripsi ini menunjukkan bahwa hubungan
hukum para pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI tersebut
sebagai alat pembayaran adalah perjanjian segitiga antara tiga pihak meliputi
hubungan hukum antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit yang
berdasarkan perjanjian melakukan jasa yang tercantum dalam pasal 1601 KUH
perdata. Hubungan hukum antara penerbit dengan penjual tergolong dalam
perjanjian penanggungan yang tercantum dalam pasal 1820-1850 KUH perdata
serta hubungan hukum antara pemegang kartu kredit dengan penjual, hubungan
hukum tersebut terjadi dan timbul pada saat terjadinya transaksi jual beli, yang
terkait dengan pasal 1457-1540 KUH perdata.
Hubungan hukum menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan
suatu perbuatan hukum. Dalam perjanjian jual beli dengan menggunakan kartu
BNI melibatkan pihak penjual dan pembeli. Penjual berkewajiban menyerahkan
barang dan menanggungnya dan pembeli berhak mendapat barang yang dibelinya,
serta akibat hukum bagi penerbit yaitu untuk menanggung semua biaya atas
transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu.
Kurang efektifnya pihak bank dalam memberikan informasi kepada
nasabah yang lemah perlu dioptimalkan sehingga apabila timbul masalah-masalah
baik terjadi karena kesalahan sistem maupun pemegang kartu maka pihak penerbit
harus memberikan kebijakan-kebijakan yaitu dengan memberikan pelayanan 24
jan melalui BNI Call di (021) 5789-9999 dan/atau kantor cabang terdeka, maka
dengan ini pihak penerbit segera memberi tindakan untuk segera melakukan
pemblokiran atas rekening dan atau kartu ATM dan/atau penggunaan fasilitas
electronic.pihak penerbit yang menyangkut pihak nasabah ataupun pemegang
kartu BNI tersebut, maka pihak bank dapat memberikan payung hukum terhadap
pihak pemegang kartu, karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
pihak penerbit dalam menangani masalah – masalah maupun keluhan-keluhan
bagi pihak pemegang kartu kredit BNI yang merasa dirugikan atas terjadinya
risiko dalam kegagalan pada saat pemegang kartu tidak dapat melakukan transaksi
dengan menggunakan kartu kredit BNI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]