TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penulisan Skrispsi ini bertujuan untuk Untuk megetahui dan memahami
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelaku usaha jasa kesehatan
(Dokter dan Perawat) dalam rangka untuk penyembuhan dan pengobatan bagi
konsumen kesehatan di tinjau dari Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan; Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab serta hak
dan kewajiban pelaku usaha jasa kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan
agar tidak merugikan hak – hak konsumen kesehatan; Untuk mengetahui dan
memahami langkah – langkah atau upaya yang dapat dilakukan konsumen
kesehatan apabila hak – haknya dirugikan oleh pemberi jasa layanan kesehatan.
Perlindungan Hukum bagi konsumen kesehatan harus selalu diutamakan
agar pasien tidak dirugikan hak – haknya oleh pelaku usaha jasa layanan
kesehatan dengan selalu melaksanakan hak dan kewajiban masing – masing pihak
dengan baik.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]