• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENAGIHAN REKENING LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdl (155)xx_1.pdf (19.79Kb)
    Date
    2014-01-28
    Author
    Sunawati Elindari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur Cabang Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Tahap- tahap prosedur pelaksanaan penagihan rekening listrik meliputi : a. Perencanaan penagihan, meliputi : 1. Perencanaan kebutuhan tempat pembayaran 2. Perencanaan kerja sama dengan pihak lain 3. Perencanaan jadwal penagihan b. Persiapan penagihan rekening listrik 1. Pembacaan meter 2. Perhitungan rekening listrik c. Pelaksanaan penagihan rekening listrik 1. Proses penagihan rekening listrik 2. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik di tempat pembayaran 2.1 Pelayanan penerimaan rekening listrik di tempat pembayaran 2.2 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Giralisasi 2.3 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Legalisasi 2.4 Pelayanan penerimaan rekening listrik yang dibiayai APBN atau APBD 2.5 Pembayaran rekening listrik beban PLN 2. Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan PT. PLN (PERSERO) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya yang telah dipakai selama satu bulan. 3. Setelah rekening listrik sudah tercetak maka PT. PLN (PERSERO) menyerahkan atau membagi rekening listrik ke payment poin (tempat pembayaran) yang sudah ada. Untuk mempermudah pelanggan apabila ingin membayar rekening listrik, maka PLN bekerja sama dengan Bank, KUD dan LKMD yang ada. 50 4. Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN (PERSERO) mulai tanggal 5 s/d 14 untuk gelombang I atau A dan tanggal 15 s/d 24 untuk gelombang II atau L. 5. Apabila pembayaran rekening listrik melewati waktu yang telah ditetapkan, maka pelanggan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dan biaya keterlambatan yang besarnya disesuaikan dengan daya yang digunakan oleh pelanggan tersebut. 6. Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik ditambah dengan biaya keterlambatannya maka PT. PLN (PERSERO) berhak melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT. PLN (PERSERO).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26192
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository