PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG JEMBER
Abstract
1. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember dalam melaksanakan kegiatan
perpajakannya menggunakan sistem self assessment, yang mana PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Jember melakukan sendiri kewajiban perpajaknnya
mulai dari pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) atas
bunga deposito.
2. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember sebagai wajib potong memiliki
kewajiban untuk memotong bunga deposito dari rekening yang dimiliki
nasabah secara langsung
3. Pemungutan pajak yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara Cabang
Jember berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 tentang pajak
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia.
4. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember dalam penyetoran dan pelaporan
pajaknya tidak pernah melebihi tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Sehingga PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember tidak pernah mendapat
sanksi berupa denda administrasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Collections
- DP-Taxation [889]