ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMANFAATAN JENIS SATWA YANG DILINDUNGI (Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.40/Pid B/2005 P.N. Mlg)
Abstract
Tindak pidana pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi khususnya memiliki
dan memelihara satwa yang dilindungi merupakan salah satu dari kejahatan
konservasi hayati. Tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Fakta yang terjadi dari banyaknya kejahatan konservasi hayati yang terjadi di
Indonesia masih banyak pelaku-pelaku tersebut yang lolos dari jeratan hukum
kalaupun ada dipidana hukumannya masih sangat ringan, yang tidak menimbulkan
efek jera bagi pelaku. Semua itu disebabkan salah satunya karena penegakan hukum
dalam kejahatan konservasi hayati khususnya dalam tindak pidana pemanfaatan jenis
satwa yang dilindungi belum dilakukan secara maksimal.
Skripsi ini membahas putusan majelis hakim mengenai tindak pidana
pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi yaitu memiliki dan memelihara seekor
orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Majelis hakim dalam memberi putusan
sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah telah
memiliki dan memelihara seekor Orang utan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf
a jo pasal 40 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990. Kuasa hukum terdakwa
berpendapat lain dari majelis hakim. Menurutnya terdakwa tidak melakukan tindak
pidana sebagaimana disebutkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan
majelis hakim melainkan bersalah atas Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 (2)
Undang-Undang No.5 tahun 1990. Itu disebabkan karena barang bukti yang
dihadirkan dalam persidangan bukan satwa yang masih hidup yang merupakan salah
satu unsur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 (2) Undang-Undang No.5
Tahun 1990.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu : mengenai akibat
hukum dari barang bukti yang berubah status, dari barang bukti yang hidup menjadi
mati dalam tindak pidana pemanfaatan satwa yang dilindungi dan apakah terdakwa
benar terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 (2) UndangUndang
No.5
Tahun
1990
berdasarkan
fakta
yang
terbukti
di
persidangan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif
yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti
undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan
masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan
dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan
dengan permasalahan yang sedang dibahas. Sumber bahan hukum yang digunakan
Bahan hukum primer, yakni bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundangan,
yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dan Bahan hukum sekunder,
yakni berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen
resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks (literatur),
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan
serta internet.
Kesimpulan dalam skripsi ini ialah akibat hukum dari barang bukti yang
berubah status, dari barang bukti hidup menjadi mati dalam tindak pidana
pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi adalah barang bukti tersebut tetap sah,
karena penanganan barang bukti yang dilakukan pihak BKSDA selaku pihak yang
berwenang terhadap barang bukti satwa yang dilindungi, telah dilakukan secara sah
dan sesuai dengan prosedur yang berlaku menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam No.762/Dj-IV/Yus/LH/2001 dan Pasal 113 ayat (1) Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003. 1. Putusan majelis hakim dan
dakwaan penuntut umum mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa
H. Mudjianto telah tepat. Bahwa terdakwa H. Mudjianto terbukti bersalah melanggar
Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena dengan
sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi, yaitu seekor Orang utan
Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam keadaan hidup. Kepemilikan dilakukan tanpa
prosedur dan dokumen-dokumen yang sah mengenai izin pemilikan dan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]