KAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tembus Menuju Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Skripsi yang berjudul “Kajian Yuridis Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tembus Menuju Jalan
Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten
Lumajang)”, bertujuan untuk mengetahui cara pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan tembus menuju Jalan Panjaitan-Lumajang, serta untuk
mengetahui besar dan bentuknya ganti kerugian.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif yang menggunakan data dari penelitian
lapangan yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, dan data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan yang menggunakan studi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Kedua data tersebut kemudian dianalisis dalam
menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian diperoleh bahwa proses pelaksanaan pengadaan tanah
tidak melalui panitia pengadaan tanah sebagaimana yang diatur dalam peraturan
yang berlaku yaitu Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006, tetapi melalui tim yang
dibentuk melalui Surat Keputusan Lurah Citrodiwangsan No.
188.45/63/427.906.01/2010. Dalam studi kasus ini tidak adanya ganti kerugian
atas tanah yang dipergunakan sebagai pembangunan jalan tembus menuju Jalan
Panjaitan-Lumajang, melainkan pemilik hak atas tanah dengan sukarela
melepaskan hak atas tanahnya tersebut tanpa meminta ganti kerugian.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa pembangunan jalan tembus
menuju Jalan Panjaitan-Lumajang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 65
Tahun 2006, dengan mengacu pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah
yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh
instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas
tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati
kedua belah pihak.he legal opinion entitled “Juridical analysis on the ground provisioning
for the social facility (The study of case on the building of shortcut way to the
Panjaitan street, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten
Lumajang)”, aims to find out the way of ground provisioning to build the shortcut
way to the Panjaitan street-lumajang, as well as to know how big and the type of
loss exchange.
The method used in this research is normative juridical approach which
uses the data from the field research and related to the rules, and the secondary
data which come from bibliography study using primary material law and
secondary material law.
The result of the research is the process of ground provisioning does not
go through the committee of ground provisioning as well as arranged by the rules
that is President’s Rules no.65 2006, but it goes through the committee formed by
Deciding Letter of the Citrodiwangsan Chief No. 188.45/63/427.906.01/2010. On
this study, there is no loss exchange of the ground which is used as the result of
the building of the shortcut way to the Panjaitan Street-Lumajang, but the right
owner of the ground voluntarily release their right of the ground without asking
for the loss exchange.
The conclusion of this study is that the construction of the pass towards
Jalan Panjaitan-Lumajang in compliance with Presidential Decree No. 65 Year
2006, with reference to article 20 which states that the implementation of
development for public interest requires that the extent of ground not more than 1
(one) hectare, can be performed directly by government agencies that require a
soil with the holders of land rights, by selling purchase or exchange or other
means agreed upon by both parties.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]