TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) HOTEL DAN RESTORAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam
pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap
bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk
rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan
adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan
atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang
diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu
kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat
penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman
mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007
sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan
secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan
Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]