PACTUM DE COMPROMITTENDO DALAM SENGKETA AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3145K/PDT/1999 Tertanggal 30 Januari 2001)
View/ Open
Date
2013-12-02Author
OLIVIA SAHASRAKIRANA SANTASAYACITTA ANGKA WIJAYA
Metadata
Show full item recordAbstract
Bertitik tolak dari kasus antara Tjong Yeni dengan PT. Surabaya Land
diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :
96/Pdt.G/1998/PN.Sby kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi
Surabaya dalam Nomor : 738/Pdt/1998/PT.Sby dan terakhir putusan kasasi oleh
MARI Nomor 3145K/Pdt/1999. Setelah membaca dan mengkaji setiap putusan
tersebut di atas ditemukan beberapa masalah yang perlu untuk dikaji dan
dianalisis.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisa tentang sengketa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Satuan Rumah Susun beserta ratio decidendi pengadilan judex facti terhadap
sengketa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun tersebut.
Selain itu juga untuk mengkaji dan menganalisa ratio decidendi MARI Nomor :
3145K/Pdt/1999 terhadap pactum de compromittendo dalam sengketa Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan tipe penelitian ini adalah
penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach.), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Sedangkan dalam pembahasan analisa yang
digunakan berpijak pada asas hukum, logika hukum, penafsiran hukum dan
argumentasi hukum dan interpretasi hukum sehingga secara preskripsi dapat
menjawab permasalahan yang diajukan dan akan dijabarkan dalam saran.
Hasil kesimpulan dalam skripsi
ini adalah arbitrase merupakan lembaga
untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan
pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa. Berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun secara khusus diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 yang menyatakan jika
terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui lemabag arbitrase. Pada putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 96/Pdt.G/1998/PN.Sby dalam konpensi
gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya karena Penggugat tidak dapat
membuktikan setiap petitum gugatannya, dan dalam rekonpensi Pengadilan
Negeri mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. Dalam
putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Nomor : 738/Pdt/1998/PT.Sby,
Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan dan Putusan
Hakim pertama, Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan ratio decidendi MARI
Nomor : 3145K/Pdt/1999 terhadap Pactum de Compromittendo dalam Sengketa
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, yakni kekuatan
klausula / perjanjian arbitrase, pada aliran yang menekankan pada asas Pacta Sunt
Servanda, mengajarkan bahwa klausula/perjanjian arbitrase mengikat para pihak,
dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya
hanya berwenang melakukan prosedur Pemanggilan dalam beracara pada
Lembaga Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), karena beracara didepan BANI
adalah bersifat absolut oleh karenanya gugatan yang diajukan dimuka Pengadilan
Negeri haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Saran bagi para pelaku bisnis di bidang perdagangan dapat memilih
lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketanya dengan menerapkan asas
cepat, sederhana, dan biaya ringan dan bagi para hakim pemutus perkara
khususnya dalam perkara ini, hendaknya taat pada asas Lex Specialis derogat Lex
Generalis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]