AUDIT KEUANGAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN NEGARA
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi eksistensi partai
politik di Indonesia. Sebagai wadah bagi warga negara untuk menyuarakan
aspirasi politiknya, partai politik mempunyai peran penting yang sedemikian rupa.
Keberadaan partai politik bisa dikatakan sebagai indikator keberhasilan demokrasi
yang diselenggarakan oleh bangsa ini. Karena hal itulah, diperlukan suatu pakem
yang mengikat dan mengatur keberadaan partai politik agar tidak keluar dari
koridor-koridor sebagai lembaga pengumpul aspirasi politik warga negara.
Partai politik, dalam mewadahi aspirasi dan menyelenggarakan
pembelajaran politik bagi masyarakat, membutuhkan pendanaan dari sumber
pendanaan yang diatur menurut undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai politik, disebutkan bahwa sumber keuangan partai
politik berasal dari: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini menunjukkan bahwa sumber
pendanaan partai politik juga menggunakan uang negara. Sedangkan untuk
proporsi bantuannya ditentukan melalui jumlah kursi yang diperoleh pada pemilu
sebelumnya. Untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber pendanaan
bagi partai politik tersebut, terdapat mekanisme pemeriksaan keuangan partai
politik, yang lazim disebut dengan audit keuangan partai politik.
Audit keuangan partai politik ini selain untuk mengawasi pengelolaan
sumber pendanaan keuangan partai politik, juga untuk meminimalisir proporsi
masuknya hasil korupsi penyelenggaraan negara untuk memperkaya partai politik.
Namun pada kenyataannya, ada kalanya malah tidak sejalan. Contohnya, adanya
indikasi pelanggaran dalam pendanaan keuangan partai politik kaitannya dengan
dana kampanye Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji
lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul “AUDIT KEUANGAN PARTAI
POLITIK DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN NEGARA”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (hal) hal, yaitu :
Pertama, apakah sumber pendanaan partai politik merupakan unsur keuangan
negara atau bukan. Kedua, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban
pengelolaan sumber pendanaan partai politik dilakukan. Dan yang ketiga, apakah
pengaturan audit keuangan partai politik tersebut cukup diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum saja atau perlu diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas.
Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat
diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan
penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan hukum
yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah
dengan menggunakan cara berpikir deduktif.
Partai Politik, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai lembaga yang menjadi wadah bagi warga negara untuk
menyampaikan aspirasi politiknya, partai politik dibatasi asas dan cirinya. Adapun
asas dan ciri yang harus dimiliki oleh partai politik, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:
1. Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]