PRINSIP-PRINSIP HUKUM TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DENGAN KAPAL LAYAR
Abstract
eningkatan kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi,
berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan di bidang pengangkutan.
Sehingga mendorong perkembangan dibidang teknologi, sarana dan prasarana
pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan,
serta hukum pengangkutan. Perjanjian pengangkutan barang melalui laut
adalah perjanjian yang didasari pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang
juga merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Dan Prinsip-prinsip dalam
perjanjian yang antara lain, Konsensualitas, Kebebasan Berkontrak, Kekuatan
mengikat atau Pacta sunt servanda, Itikad baik, Kepribadian. Perjanjian
tersebut menimbulkah tanggung jawab masing-masing subjeknya seperti
ditegaskan dalam Pasal 468 KUHDagang dan Pasal 41 ayat (3) UU no 17
tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam prakteknya ditemui adanya pengalihan
tanggung jawab dari pihak pengangkut kepada pihak penerima, dengnan
klausula-klausula yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan barang
melalui laut dengan kapal layar yang menerapkan standar kontrak, oleh karena
itu permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
: 1) Apakah Perjanjian Pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar,
telah sesuai dengan prinsip – prinsip dalam perjanjian ? 2) Apakah
Keterlambatan Penyerahan Barang dari pengangkut kepada penerima, telah
sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam UU no 17 tahun
2008 tentang Pelayaran ? 3) Apakah Resiko dalam pengangkutan barang
melalui laut dengan kapal layar, mengakibatkan Pengalihan tanggung jawab
Dari pengangkut kepada pengirim ?.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Mengkaji
dan menganalisa Perjanjian pengangkutan barang melalui laut dengan kapal
layar apakah telah sesuai dengan prinsip-psinsip dasar perjanjian; 2)
Mengevaluasi dan mengkritisi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian
pengangkutan barang melalui laut dalam perjanjian pengangkutan barang
tersebut apakah telah sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam UU no 17
tahun 2008 Tentang Pelayaran; 3) Mengkaji dan menganalisis Resiko yang
mengakibatkan pengalihan tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian
pengangkutan barang melalui laut dengan Kapal layar apakah bertentangan
dengan prinsip tanggung jawab pengangkut dalam UU no 17 tahun 2008
Tentang Pelayaran.
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan katan perundang-undangan (statute
approach). yang mengumpulkan bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder
serta bahan non hukum cara studi pustaka.