Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Hasil Produksi pada PT. KALIPUTIH Jember
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang perpajakan dan mengetahui lebih jelas system perpajakan khususnya Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Hasil Produksi pada PT. KALIPUTIH Jember. Manfaat dari PKN adalah untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa atau yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. PT. KALIPUTIH Jember dalam kegiatan operasionalnya setiap bulan PT. KALIPUTIH Jember menjual hasil produksinya berupa Kopi kepada pihak rekanan dan atas penjualan tersebut PT. KALIPUTIH Jember wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak pembeli. Atas pemungutan tersaebut maka PT. KALIPUTIH Jember memyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro dengan melampirkan SSP lembar ke 1 sampai dengan lembar ke 5 dengan faktur pajak dari seluruh transaksi yang ada. Kewajiban terakhir yang dilakukan PT. KALIPUTIH Jember adalah melaporkan PPN yang sudah dipungut kepada KPP Jember. Kesimpulan yang diperoleh terhadap kegiatan dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Hasil Produksi pada PT. KALIPUTIH Jember telah berjalam sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan prosedur maka, dalam masa-masa yang akan datang diharapkan PT. KALIPUTIH Jember dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan ke Kas Negara guna pembangunan di segala bidang.
Collections
- DP-Taxation [889]