Show simple item record

dc.contributor.authorMei Ramadhani Suryaningrat
dc.date.accessioned2014-01-23T12:43:21Z
dc.date.available2014-01-23T12:43:21Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080903101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22575
dc.description.abstractPembayaran perpajakan dan manajemen fee kepada rekanan yaitu CV Ever New yang diterapkan oleh PT Telkomsel GraPARI cabang Jember adalah sistem reimbursement, dimana uang pajak dan perijinan yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dibayar dahulu oleh rekanan yaitu CV Ever New, baru setelah itu PT Telkomsel membayar biaya pajak dan managemen fee sebesar 5% dari total biaya pajak dan perijinan pada CV Ever New dengan menunjukkan bukti bayar berupa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah termasuk nilai kontrak kerja sama. Dalam hal ini pihak PT Telkomsel bersifat pasif karena semua kegiatan perpajakan reklame, mulai dari melaporkan hingga membayar dilakukan oleh rekanan yaitu CV Ever New. Hal ini dilakukan karena pihak telkomsel menginginkan agar dalam memasang, membuat dan melaporkan kegiatan publikasinya/reklamenya tidak melibatkan karyawan dari PT Telkomsel.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101010;
dc.subjectPROSEDUR PENGENAAN PAJAK REKLAME DI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR GRAHA PARI SRAYA CABANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN PAJAK REKLAME DI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR GRAHA PARI SRAYA CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record