PERJANJIAN KREDIT MIKRO PERSONAL DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK DANAMON CABANG JEMBER
Abstract
Pembangunan di bidang ekonomi merupakan bagian dari pembangunan
nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka
memelihara kesinambungan pembangunan tersebut pelakunya terdiri dari
pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum,
sangat diperlukan dana dalam jumlah besar. Salah satu sarana strategis dalam
pengadaan dana untuk memelihara kesinambungan pembangunan adalah
Perbankan. Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat, yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini ialah Apakah
pemberian kredit mikro personal oleh PT. Bank Danamon Cabang Jember sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Apa penyebab terjadinya kredit
macet dan Apa upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit mikro personal yang
macet.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum primer merupakan semua bahan-bahan yang autoritatif artinya
mempunyai otoritas diantaranya perundang-undangan , catatan resmi, atau risalah
dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim, bahan hukum
sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku tes,
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan. Bahan hukum sekunder yang paling utama adalah buku-buku hukum
termasuk skripsi, tesis, dan desertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa
Apakah pemberian kredit mikro personal oleh P.T. Bank Danamon Cabang
Jember sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; apa penyebab terjadinya kredit macet dan bagaimana upaya penyelamatan dan penyelesaian
kredit mikro personal yang macet.
Perjanjian kredit mikro personal pada PT. Bank Danamon Cabang Jember
merupakan perjanjian standart contract dalam bentuk akta bawah tangan (Pasal
1874 KUH Perdata). Perjanjian baku atau standart contract adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1
Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen). Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha
pada dokumen atau perjanjian harus memperhatikan Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Beberapa penyebab terjadinya kredit macet adalah meliputi : Faktor
penyebab kredit macet dari kreditur meliputi ; lemahnya analisa kredit bank, bank
terlalu besar memberikan kredit, terlalu mudah memberikan kredit, kurang
memadainya jumlah eksekutif staff bagian kredit yang berpengalaman, lemahnya
kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Faktor
penyebab kredit macet dari debitur : karakteristik yang tidak terpuji dari debitur
yang tidak diketahui sebelumnya, penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan
tujuan semula debitur, nasabah mengalami gagal usaha, nasabah memakai agunan
milik orang lain atau menjual barang jaminan pada pihak ke tiga, penggunaan atau
meminjam nama orang lain dalam pengajuan kredit bank, kegagalan debitur pada
bidang usaha. Faktor penyebab diluar kesalahan kreditur maupun debitur antara
lain : Perubahan ekonomi, kebijakan pemerintah, kompensasi dan perkembangan
tren bisnis lainnya, Adanya bencana alam/kondisi alam (cuaca) yang melenceng
dari prediksi debitur, yang secara langsung mengakibatkan kerugian bagi
pengusaha.
Upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Danamon
Cabang Jember dalam mengatasi kredit macet dilakukan melalui Rescheduling
(Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Persyaratan Kembali), Restructuring
(Penataan Kembali). Sedangkan dalam upaya penyelesaiannya dilakukan upaya penyelamatan kredit macet yang dapat dilakukan bank dengan melakukan
penagihan secara terus menerus kepada debitur sampai debitur dapat membayar
hutang beserta bunganya sampai lunas.
Hendaknya dalam proses pemberian kredit mikro personal pada masyarakat,
Bank tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian walaupun calon nasabah
debiturnya merupakan nasabah sendiri, mereka harus mengadakan analisa ulang
berdasarkan kebijakan perkreditan yang tertulis yang mana telah menjadi
pedoman dalam pemberian kredit, agar didalam pelaksanaannya tidak
menimbulkan permasalahan. Untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet dalam
perjanjian kredit mikro personal perlu diadakan upaya-upaya baik dalam proses
menganalisanya maupun pengawasan didalam pemberian kredit untuk menekan
adanya penyalahgunaan kredit seminimal mungkin. Dengan adanya pelayanan dan
pengawasan yang baik nasabah akan dapat menggunakan kreditnya sesuai dengan
yang diperjanjikan. Hendaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit
bermasalah lebih ditegaskan dalam pelaksanaannya, apabila tidak akan merugikan
pihak bank itu sendiri. Berhasil tidaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian
kredit bermasalah tergantung dari kesigapan dan usaha keras dari pihak bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]