TINDAK BERTANYA BAHASA INDONESIA DALAM SIDANG KASUS KORUPSI KAS DAERAH MANTAN BUPATI JEMBER
Abstract
Kegiatan di persidangan (dalam penelitian ini sidang kasus korupsi kas
daerah oleh mantan Bupati Jember dilaksanakan dengan menggunakan kalimat
tanya (questions), disamping kalimat pernyataan dan perintah. Dalam kegiatan di
persidangan, tindak bertanya menduduki posisi sentral karena cara untuk
memperoleh informasi primer, sekunder, dan komplementer dalam persidangan
diperoleh dengan cara bertanya yang memiliki kategori, fungsi, dan modus yang
beragam. Penelitian ini membatasi masalah dan tujuan mendeskripsikan kategori,
fungsi, dan modus tindak bertanya Bahasa Indonesia dalam sidang korupsi kas
daerah mantan Bupati Jember. Penelitian ini menggunakan landasan teori tindak
tutur yang berada dalam lingkup kajian pragmatik, serta menggunakan rancangan
deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah tuturan dari Majelis
Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Samsul Hadi Siswoyo
selaku terdakwa yang diambil dengan teknik rekam. Analisis data meliputi reduksi
data, penyajian data, dan menarik kesimpulan / verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategori tindak bertanya berangam,
yakni (1) bertanya yang bertujuan meminta penjelasan : (1.1) dengan tujuan
menguji, (1.2) dengan tujuan menggali, (1.3) dengan tujuan meminta konfirmasi,
dan (1.4) dengan tujuan mengarahkan; (2) meminta ijin; (3) memohon; (4)
menawarkan; (5) memperingatkan ; (6) mempersilahkan, (7) menyatakan
perasaan: (7.1) tidak puas, (7.2) jengkel, (7.3) basa-basi, dan (7.4) humor.
Fungsi tindak bertanya dari hasil penelitian ini cukuplah beragam, yakni (1)
kompetitif : (1.1) rasa tidak puas, (1.2) meminta penjelasan, (1.3) mengarahkan;
(2) konvivial: (2.1) basa-basi, (2.2) humor, (2.3) meminta ijin, (2.4) menawarkan;
(3) konfliktif : (3.1) meminta penjelasan. Fungsi kolaboratif dalam tindak
bertanya tidak ditemukan.
Modus interogatif yang ditemukan dalam penelitian ini cukup variatif, yaitu
modus interogatif pada (1) bertanya yang bertujuan meminta penjelasan : (1.1)
dengan tujuan menguji, (1.2) dengan tujuan menggali, (1.3) dengan tujuan
meminta konfirmasi, dan (1.4) dengan tujuan mengarahkan; (2) meminta ijin; (3)
memohon; (4) menawarkan; (5) memperingatkan ; (6) mempersilahkan, (7)
menyatakan perasaan: (7.1) tidak puas, (7.2) jengkel, (7.3) basa-basi, dan (7.4)
humor.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dikemukakan saran untuk diadakan
penelitian lebih lanjut mengenai ragam spesifikasi kategori pada persidangan yang
memiliki fokus yang berbeda seperti persidangan pada tindak pidana pelecehan seksual yang dimungkinkan memiliki spesifikasi ragam kategori, fungsi dan
modus yang berbeda sehingga dapat memperkaya ragam kategori tindak quesitif
Bahasa Indonesia dalam persidangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh
majelis hakim, JPU, dan PH untuk memperkaya pengetahuan mengenai tindak
quesitif Bahasa Indonesia sehingga dapat diterapkan dalam penggunaan tindak
quesitif dalam persidangan yang diperkirakan lebih efektif dipergunakan dalam
upaya mendapatkan informasi dari saksi maupun terdakwa. Selain itu dapat pula
dipergunakan untuk pengembangan materi ajar disekolah mengenai pembuatan
kalimat tanya.