PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POTRET ORANG LAIN YANG DIGUNAKAN PROMOSI OLEH FOTOGRAFER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Kesimpulan tersebut berisi mengenai pengaturan tentang fotografi dalam
hukum positif diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
xiv
2002 tentang Hak Cipta, sedangkan pengaturan tentang Hak Cipta atas potret diatur
dalam Pasal 19 – 23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
pengaturan ini dimaksudkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta telah diatur mengenai fotografi selain itu undang-undang tersebut
mengatur tentang perlindungan terhadap orang yang menjadi objek pemotretan.
Perlindungan itu diberikan kepada orang yang menjadi objek pemotretan, apabila
fotografer atau pemotret mempublikasikan potret seseorang untuk pertunjukan yang
bersifat komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini untuk memberikan fotografer atau pemotret jera dengan perbuatannya yang
mempublikasikan potret seseorang tanpa meminta izin terlebih dahulu. Pengaturan
perlindungan kepada orang yang menjadi objek potret karena seorang fotografer tidak
dapat mempublikasikan potret seseorang tanpa mendapatkan persetujuannya atau ahli
warisnya. Mekanisme hukum yang digunakan apabila terjadi sengketa antara
pemotret dengan orang yang dipotret adalah melalui pengajuan gugatan di Pengadilan
Niaga dan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]