TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI PENGELOLAAN AIR BERSIH YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA LAIN (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN KPPU NO. 11/KPPU-L/2008)
Abstract
Pesatnya perkembangan dunia usaha mengakibatkan pelaku usaha melakukan
persaingan yang tidak jujur. Pelaku usaha mempengaruhi kebijakan pemerintah
sehingga banyak sektor penting yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikelola
oleh swasta seperti pengelolaan air bersih. Praktik monopoli pengelolaan air
bersih oleh pihak swasta mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lain dan
konsumen. Hal ini terbukti banyak terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan
pelayanan yang baik dari pengelola air bersih misalnya dalam hal kebijakan tarif,
penghentian pemasangan sambungan baru, kurangnya informasi tentang struktur
dan terjadi kerugian bagi pelaku usaha lain karena tidak dapat masuk ke dalam
kompetisi pengelolaan air bersih. Praktik monopoli menumbuhkan sifat
kesewenang-wenangan yang dapat menghambat proses demokrasi. Oleh sebab itu,
pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi persaingan antar pelaku usaha dan
memberikan perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan hak atas air.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah akibat hukum
adanya praktik monopoli pengelolaan air bersih terhadap konsumen dan pelaku
usaha lain dan bagaimana konsepsi pengelolaan air bersih yang tidak
monopolistik yang dapat menumbuhkan persaingan usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
akibat hukum adanya praktik monopoli pengelolaan air bersih bagi konsumen dan
pelaku usaha lain dan untuk menemukan konsepsi pengelolaan air bersih yang
dapat menumbuhkan persaingan usaha yang sehat dan yang dapat memberikan
perlindungan terhadap konsumen.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah
penelitian hukum kepustakaan. Jadi, metode penelitian yuridis normatif adalah
suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum
yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsepkonsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang
xii
menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan
metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah akibat hukum adanya
praktik monopoli pengelolaan air bersih terhadap konsumen dan pelaku usaha lain
dan konsepsi pengelolaan air bersih yang tidak monopolistik yang dapat
menumbuhkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha dan yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Praktik monopoli pengelolaan air
bersih dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang diatur pada
Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Pasal ini kerugian merupakan akibat yang
secara nyata timbul dari perbuatan persaingan melanggar hukum yang dilakukan
oleh pelanggar. Akibat hukum yang terjadi dalam praktik monopoli pengelolaan
air bersih terhadap konsumen dan pelaku usaha lain yaitu terjadinya kerugian bagi
masyarakat selaku konsumen karena tidak adanya pilihan lain terhadap
penyediaan layanan air bersih dan menutp peluang usaha bagi pelaku usaha lain
sehingga pelaku usaha lain tidak dapat berkompetisi dalam persaingan. Mengacu
pada perjanjian konsesi, PT ATB yang telah melakukan penghentian sambungan
baru tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk tindakan yang mengacu pada isi
Perjanjian Konsesi dan dapat dianggap melakukan Wanprestasi karena tidak
memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam
Pasal 1243 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1239 KUHPerdata,
maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) diwajibkan
memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga. Berdasarkan perbuatan
melanggar hukum (onrechmatigedaat), pihak yang dirugikan dapat menuntut
ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dan dapat pula menuntut supaya
persaingan melanggar hukum itu dihentikan. Praktik monopoli yang merugikan
juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5
Tahun 1999. Konsepsi dalam mewujudkan pengelolaan air bersih yang tidak
monopolistik dilakukan melalui keseimbangan antara kebijakan hukum, aparatur pengelola, serta sarana dan prasarana pengelolaan air bersih yang memberikan
keadilan bagi pelaku usaha dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Pengelolaan air bersih dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat sesuai
dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, namun berdasarkan Pasal 9 UU No. 7
Tahun 2004 pengelolaan air bersih dapat diselenggarakan oleh swasta.
Kewenangan ini dilakukan melalui kerjasama Pemerintah dengan swasta yang
diatur dalam PerPres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan dilakukan berdasarkan
ketentuan PP RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Saran yang dapat disumbangkan adalah Badan usaha pengelola air bersih harus
menjalankan kegiatan usahanya secara jujur dan harus meningkatkan pelayanan
serta tanggungjawabnya terhadap masyarakat selaku konsumen untuk
menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha dan memberikan
perlindungan terhadap konsumen. Pengelolaan air bersih harus diselenggarakan
berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan pengawasan yang
ketat dari pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]