PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK “PRATAMA” JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata selama 1 (satu) bulan bertujuan untuk
mengetahui secara langsung proses administrasi perpajakan dan memperoleh
pengetahuan tentang pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan
pasal 22 di KPP Pratama Jember. Manfaat Praktek Kerja Nyata yang diharapkan
adalah dapat memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan keterampilan serta
kemampuan dalam bidang perpajakan sehingga menambah pengetahuan dan
wawasan tentang pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal
22 di KPP Pratama Jember. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata
mempelajari cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan
barang serta proses administrasi perpajakan yaitu pemungutan, penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan oleh KPP Pratama Jember.
Pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut dengan tarif sebesar 1,5 % dari
harga pembelian atas transaksi pengadaan barang. Kewajiban KPP Pratama
Jember sebagai pemungut pajak adalah melakukan penghitungan, pemungutan,
penyetoran dan pelaporan atas pengadaan barang yang dilakukan dengan rekanan.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu proses administrasi perpajakan pajak
penghasilan pasal 22 di KPP Pratama Jember dengan menghitung, memungut,
menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. KPP Pratama Jember selalu
tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sehingga terhindar
dari sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.