PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENJUALAN JASA ASURANSI PENUMPANG FERRY BATAMSINGAPURA/ MALAYSIA DI TERMINAL FERRY KOTA BATAM
Abstract
Persaingan diantara pelaku usaha tidak selalu dijalankan secara jujur sehingga
seringkali menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat
merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Salah
satu kasus persaingan usaha tidak sehat yang telah ditangani oleh KPPU adalah kasus
penjualan jasa asuransi penumpang ferry tujuan Batam Singapura/Malaysia di
pelabuhan ferry kota Batam, yakni pada putusan nomor 32/KPPU-L/2009.
penyelenggaraan asuransi yang difasilitasi oleh BP Batam (Badan Pengusahaan
Batam dahulu Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) memungkinkan
timbulnya penguasaan pasar karena jangka waktu perjanjian asuransi yang dilakukan
perusahaan-perusahaan diatas adalah dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga
menutup perusahaan asuransi lain untuk masuk ke pasar jasa asuransi tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah sebagai
berikut: 1) adanya unsur praktek monopoli yang dilarang dalam pasal 17 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-
Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam yang tercantum dalam putusan
KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. 2) praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
sejenis lainnya dalam penyediaan jasa asuransi penumpang di terminal ferry kota
Batam. 3) akibat hukum praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan jasa
asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam
terhadap pelaku usaha sejenis lainnya. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini
meliputi hal-hal sebagai berikut: pengertian hukum persaingan usaha, asas dan tujuan
hukum persaingan usaha, dan komisi pengawas persaingan usaha. Sub-bab yang
kedua adalah mengenai persaingan usaha tidak sehat dan kegiatan yang dilarang
dalam persaingan usaha. Sub-bab yang ketiga adalah tentang monopoli yang terdiri
dari pengertian monopoli, praktek monopoli, dan jenis-jenis monopoli. Sub-bab yang
terakhir adalah tentang jasa asuransi yang terdiri dari pengertian jasa, asuransi,
macam-macam asuransi, dan pengertian penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan memahami praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/ Malaysia di terminal
ferry kota Batam yang terdapat dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009 serta
akibat hukum yang ditimbulkan karena terjadinya persaingan usaha tidak sehat ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber data yang diperoleh meliputi sumber hukum primer yang bersifat
autoritatif artinya mempunyai otoritas dan sumber hukum skunder.
Pada bab pembahasan, adalah membahas unsur praktek monopoli yang
dilarang dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan jasa
asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam
yang tercantum dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. Dalam penjualan
jasa asuransi ini Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam (d/h Otorita
Pengembangan daerah Industri Pulau Batam, PT. Indodharma Corpora, PT. Synergy
Tharada, PT. Senimba Bay Resort, PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, PT. Asuransi
Jasa Raharja Putera Batam, PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam melakukan
monopoli dengan melakukan perjanjian kerjasama dan menguasai pasar jasa asuransi
di terminal ferry kota batam. Selain melakukan suatu praktek monopoli para pelaku
usaha diatas juga melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha sejenis
lainnya dengan cara tidak memberikan informasi yang transparan tentang adannya
pasar jasa asuransi di terminak ferry kota Batam. Praktek persaingan usaha tidak
sehat ini menimbulkan adanya suatu akibat hukum yakni menyebabkan pelaku usaha
lain tidak dapat masuk ke pasar jasa asuransi yang bersangkutan sehingga
menghambat pelaku usaha lain untuk menjalankan usahanya. Akibat hukum yang lain
adalah penjatuhan sanksi secara administratif oleh KPPU terhadap para pelaku usaha
diatas.Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka hal yang dapat
direkomendasikan agar persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha diatas
tidak berlanjut adalah BP Batam sebagai pihak yang berwenang untuk mengelola
pelabuhan sebaiknya menjalankan usahanya dengan memperhatikan asas demokrasi
ekonomi sehingga para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat, sehingga dapat
tercipta keadilan yang merata. Kepada para pelaku usaha juga dalam menjalankan
kegiatan usahanya dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran sehingga tidak
menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha lainnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]