ASPEK HUKUM SAHAM TANPA NOMINAL SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SUATU PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Saham yang memiliki makna kepemilikan aset atau disebut dengan bukti
kepemilikan aset merupakan suatu kebutuhan perkembangan dalam perdagangan
baik domestik maupun internasional. Sebagai bukti kepemilikan oleh pemegang
saham, maka dapat diartikan sebagai pemegang saham ikut memiliki properti
Perseroan Terbatas. Masalah yang muncul dari dimensi hukum adalah bahwa
saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Saham sebagai
property atau sebagai harta kekayaan tentunya ada nilai yang biasanya dalam
instrumen pembuktian dikenal dengan nilai nominal. Jika saham diterbitkan tanpa
nilai nominal apakah tidak bertentangan dengan konsep harta kekayaan itu
sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian dalam suatu penelitian skripsi yang diberikan judul
ASPEK HUKUM SAHAM TANPA NOMINAL SEBAGAI BUKTI
KEPEMILIKAN SUATU PERSEROAN TERBATAS
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, apakah kedudukan saham tanpa nominal sama dengan saham dengan
nominal; Kedua, Apakah penerbitan saham tanpa nominal tidak bertentangan
dengan prinsip bukti kepemilikan dalam Perseroan Terbatas; Ketiga, Apa upaya
yang dapat dilakukan pemegang saham tanpa nominal apabila Peseroan Terbatas
dilikuidasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis
guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus adalah mengkaji dan menganalisa tentang kedudukan saham tanpa
nominal terhadap saham dengan nominal. Tipe penelitian yaitu yuridis
normatif(legal research), dengan metode pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa bahan hukum
menggunakan analisis deduktif.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-
xii
undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu
hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer dan sekunder. Kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah kedudukan saham tanpa nominal
terhadap saham nominal adalah sama. Perbedaan kedudukan sebatas mengenai
pencantuman nilai nominal saham. Nilai saham nominal secara yuridis adalah
sama sesuai dengan apa yang diatur dalam anggaran dasar. Kepemilikan saham
tanpa nominal hakikatnya tidak melanggar prinsip harta kekayaan yang
mengharuskan dapat diukur dan dinilai, karena nilai saham yang sesungguhnya
telah ditentukan dalam anggaran dasar. Upaya yang dapat dilakukan pemegang
saham tanpa nominal apabila Perseroan Terbatas dilikuidasi yaitu melihat Saham
tanpa nominal memiliki hak tagih yang sama kedudukannya dengan saham
dengan nominal. Berdasarkan hal ini, maka upaya hukum dapat dilakukan
melalui jalur litigasi maupun non litigasi (bisa melalui upaya damai atau mediasi).
Saran yang dapat disimpulkan yaitu hendaknya pemerintah perlu merevisi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal agar mencantumkan
Pasal yang membolehkan dikeluarkannya saham dengan nominal maupun saham
tanpa nominal, demi memenuhi kebutuhan pasar ekonomi yang begitu cepat dan
efisien dalam pembukuan keuangan perseroan. Hendaknya bagi Perseroan
Terbatas dan investor adanya saham tanpa nominal dapat memperbaiki iklim
investasi dan permodalan, sehingga apabila Perseroan ingin melakukan
restrukturisasi modal, Perseroandapat melakukan penawaran saham, karena tidak
terpatok dalam nominal saham, melainkan dari kepercayaan investor dan isu
pasar. Untuk masyarakat agar tidak perlu khawatir adanya saham tanpa nominal,
karena pada dasarnya kedudukan saham tanpa nominal tidak merubah kedudukan
sebagai bukti kepemilikan.