PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS DAERAH PADA BAGIAN KEUANGAN PEMDA JEMBER
Abstract
Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Bagian
Keuangan PEMDA Jember serta berdasarkan data-data yang diperoleh khususnya
mengenai Penerimaan dan Pengeluaran yang dibahas secara umum dapat di
simpulkan sebagai berikut:
1. Penerimaan Pemerintah Daerah Jember terdiri dari 3 macam yaitu:
1.) Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari:
a. Pajak Daerah
b. Pajak Retribusi
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
2.) Dana Perimbangan terdiri dari:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
3.) Lain- lain Pendapatan yang sah terdiri dari:
a. Dana Darurat
b. Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi
2. Prosedur Penerimaan Kas Daerah Pada Bagian Keuangan PEMDA Jember
Pendapatan Asli Daerah yang berupa retribusi daerah dan pajak daerah
serta pendapatan yang dikelola oleh BKP unit kerja disetorkan kepada BKP
(Bendahara Khusus Penerimaan) SKPD untuk selanjutnya uang tersebut
disetorkan ke Kantor Kas Daerah (PT. Bank Jatim), kemudian PT. Bank Jatim
menerbitkan rekening koran untuk diserahkan kepada Bagian Keuangan
Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Adapun untuk dana-dana dari Pusat atau Propinsi atau Pemasukan lainnya
yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Jember, langsung diserahkan ke PT.
Bank Jatim berupa Nota Kredit untuk selanjutnya bukti setor diserahkan oleh
Bank Jatim kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
3. Pengeluaran kas terbagi atas dua bagian, yaitu belanja rutin dan belanja
pembangunan. Belanja rutin adalah pengeluaran/belanja yang dilakukan untuk
kegiatan rutin pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada
umumnya.
Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran dana atau belanja
yang digunakan untuk proyek pembangunan di daerah yang diperlukan baik
secara fisik maupun non fisik namun sesuai dengan APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah).
4. Prosedur Pengeluaran Kas Daerah Pada Bagian Keuangan PEMDA Jember
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Bagian Keuangan(Sub. Bagian Perbendaharaan),
kemudian Bagian Keuangan(Sub.Bagian Perbendaharaan) menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Selanjutnya Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) yang diterima oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bagian Keuangan diserahkan ke Kantor Kas
Daerah untuk dicairkan dananya. Kemudian Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) yang diterima oleh Kantor Kas Daerah dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) diserahkan kembali oleh Kantor Kas Daerah ke Bagian Keuangan
dan Bagian Keuangan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
tersebut kepada Bagian Akuntansi untuk dibukukan sebagai register pencairan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Collections
- DP-Accounting [658]