Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
RI
Nomor
46/PUU-VIII/2010
tanggal
27
Pebruari
2012
lahir
karena
adan
ya
permohonan
yudicial
review
ya
ng
diajukan
oleh
Hj.
Aisyah
Mokhtar
dan
anaknya
ya
ng
bernama
Muhammad
Iqbal
Ramadhan
bin
Moerdiono
terhadap
ketentuan
Pasal
2
ayat
(2)
dan
Pasal
43
ayat
(1)
Undangundang
Nomor
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan,
dimana
Moerdiono
sebagai
seorang
suami
ya
ng
telah
beristri
menikah
kembali
dengan
istrinya
yang
kedua
bernama
Hj.
Aisyah
Mokhtar
secara
syari’at
I
slam
dengan
tanpa
dicatatkan
dalam
register
Akta Nikah,
oleh
karena itu
ia
tidak memi
liki
Buku Kuti
pan
Akta Nikah, dan
dari
pernikahan
tersebut
lahir
seorang
anak
laki-laki
ya
ng
bernama
Muhammad
I
qbal
Ramdhan Bin Moerdiono.
Dengan berlakunya Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43
ayat (1))
Undang-Undung
Nomor
1
Tahun
1974
tersebut
maka
Hj.
Ais
ya
h
Mokhtar
dan
Muhammad
Iqbal
Ramdhan
hak-hak
konstitusinya
sebagai
warga
negara
Indonesia
yang
dijamin
oleh
Pasal
28
B
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
serta
Pasal
28
D
ayat
(1)
UUD
1945 t
elah dirugikan,
karena status
perkawinannya menjadi
tidak s
ah, demikian
j
uga
terhadap
anak
ya
ng
dilahirkannya
menjadi
tidak
sah
dan
berakibat
hilangnya
status
perkawinan
antara
Moerdiono
dengan
Hj.
Ais
yah
serta
status
Muhammad
I
qbal
Ramdhan
sebagai
anak
Moerdiono.
Permasalahan
dalam
skripsi
ini
meliputi
2
(dua)
hal
yaitu
;
(1)
apakah
dasar
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
No.46/PUU-VIII
/2010
?
dan
(2)
bagaimanakah
perlindungan
terhadap
anak
luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010
?
Tujuan
umum
dilaksanakannya
penulisan
hukum
ini
antara
lain
:
untuk
memenuhi
syarat-syarat
dan
tugas
guna
mencapai
gelar
Sarjana
Hukum
pada
Fakultas
Hukum
Universitas
Jember,
menambah
wawasan
ilmu
pengetahuan
dalam
bidang
hukum
khususnya
Hukum
Tata
Negara.
Sedangkan
tujuan
khusus
dalam
penulisan
hukum
ini
adalah
:
untuk
mengetahui
dan
memahami
dasar
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
No.46/PUU-VIII/2010
dan
perlindungan
terhadap
anak
luar
kawin
pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.46/
PUU-VIII/2010.
Guna m
endukung tuli
san tersebut
menjadi sebuah
kar
ya tuli
s
ilmiah
yang
dapat
dipertanggung-jawabkan,
maka
metode
penelitian
dalam
penulisan
skripsi
ini
menggunakan
pendekatan
masalah
pendekatan
undang-undang
(
statute approach
)
dan
pendekatan
konseptual
(
conseptual
approach
)
serta
pendekatan
kasus
(
conseptual aproach
).
Hasil
penelitian
ya
ng
diperoleh
antara
lain
bahwa
;
Dasar
pertimbangan
hukum
Mahkamah Konst
itusi
dalam Put
usan No.46/
PUU-VIII/2010
bahwa
Pasal 43
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan
adalah
bertentangan den
gan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
I
ndonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(
conditionally
unconstitutional
)
ya
kni
inkonstitusional
sepanjang
ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubun
gan perdata dengan laki-laki
yang dapat
dibuktikan
berdasarkan
ilmu
pengetahua
n
dan
teknologi
dan/atau
alat
bukti
lain
menurut hukum mempunyai hubun
gan darah sebagai a
yahnya.
Mahkamah Konst
itusi
mengabulkan
permohonan
pemohon
dengan
salah
satu
diktumnya
mereview
ketentuan
Pasal
43
ayat
(1)
tersebut.
Dalam
pertimbangan
hukumnya,
Mahkamah
Konstitusi
menyataka
n
Pasal
tersebut
bertentangan
dengan
Pasal
28B
UUD
1945
bahwa
setiap
orang
berhak
membentuk
keluarga
dan
melanjutkan
keturunan
melalui
perkawinan
yang
sah
dan
setiap
anak
berhak
atas
kelangsungan
hidup,
tumbuh
dan
berkembang
serta
berhak
atas
perlindungan
dari
kekerasan
dan
diskriminasi.
Perlindungan
terhadap
anak
luar
kawin
pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.46/PUU-VIII/2010
bahwa
perlindungan
hukum
terhadap
anak
luar
kawin
adalah
anak
luar
kawin
mengikuti
kedua
orang
tuanya
baik
ibu
dan
ayah
bahwa
“anak
yang
dilahirkan
diluar
perkawinan
mempunyai
hubungan
perdata
dengan
ibunya
dan
keluarga
ibun
ya
serta
dengan
laki-laki
sebagai
ayahnya
ya
ng
dapat
dibuktikan
berdasarkan
i
lmu
pengetahuan
dan
teknologi
dan/atau
alat
bukti
lain
menurut
hukum
mempunyai
hubun
gan
da
rah,
termasuk
hubungan
perdata
den
gan
keluarga
ayahnya”.
Tujuan
putusan tersebut adalah melindungi anak luar kawin.
Saran
ya
ng
diberikan
bahwa
hendakn
ya
pemerintah
dengan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
tersebut
membuat
sinkronisasi
hukum
dan
peraturan
perundang
undangan
yang
berkaitan
dengan
perkawinan
menurut
agama
dan
kepercayaannya
sehingga
tidak
menimbulkan
pendapat
atau
opini
yang
tumpang
tindih
ya
ng
menimbulkan
banyak
masalah
baru
dan
diharapkan
penegakkan
hukum
serta rasa keadilan di
masyarakat dapat terwujud.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]