ANALISIS PENGARUH KUALIFIKASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK DAN UKURAN PERUSAHAAN AUDITEE TERHADAP AUDIT FEE (Studi Empiris Pada Emiten Manufaktur di Bursa Efek Indonesia)
Abstract
Audit Fee merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi tergantung dari
beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, keuangan klien (financial of client),
ukuran perusahaan klien (client size), ukuran auditor atau KAP, keahlian yang
dimiliki auditor tentang industry (industry expertise), serta efisiensi yang dimiliki
auditor (technological efficiency of auditors). Audit Fee merupakan bagian dari
proses jasa audit.
Di Indonesia penentuan audit fee masih belum ditetapkan, karena penentuan
besarnya audit fee ditentukan oleh auditor dan klien. Sehingga faktor- faktor yang
mempengaruhi masih belum bisa disebutkan secara pasti. Namun peneliti meyakini
bahwa ada dua faktoryang paling penting yang digunakan sebagai penentu audit fee,
yaitu kualifikasi kantor akuntan public dan ukuran perusahaan auditee.
Dalam penelitian ini, peneliti mempunyai tujuan untuk menguji dan
menganalisis seberapa besar pengaruh dari kualifikasi kantor akuntan publik dan
ukuran perusahaan auditee terhadap audit fee. Peneliti menggunakan obyek penelitian
perusahaan manufaktur yang ada di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010. Sumber
data yang digunakan berupa data sekunder dari annual report. Populasi dalam
penelitian berjumlah 129 Emiten, sedangkan sampel yang diteliti berjumlah 89
Emiten. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan bantuan SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya satu variabel dependen yaitu
ukuran perusahaan auditee yang berpengaruh signifikan tehadap audit fee. Sedangkan
untuk variabel kualifikasi kantor akuntan publik tidak berpengaruh signifikan.