KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan
keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat
senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa
keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan
rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Kondisi seperti itu dialami
dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya tentang ahli waris
pengganti sehingga ditemukan beberapa pengaturan yang kurang jelas yang dapat
menimbulkan penafsiran yang berbeda. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
pengaturan ahli waris pengganti dalam KHI masih belum memberikan kepastian
hukum. Pasal 841-848 KUHPerdata, mengatur tentang penggantian waris.
Meskipun menggunakan istilah mewakili,tetapi untuk mendapatkan gambaran
yang jelas tentang pengertian penggantian waris ini, maka mengenai gambaran
mengenai perwakilan itu harus di kesampinkan. Keluarga berikutnya bukan
mewakili orang yang mendahului meninggal dan bukan bertindak atas namanya,
melainkan hanya menggantikan tempatnya yang terbuka karena kematian itu.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka di ambil rumusan masalah: Perbedaan
ahli waris pengganti menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam dan Akibat
hukum ahli waris pengganti menurut hukum Perdata dan hukum Islam dan
Penyelesaian sengketa ahli waris pengganti menurut hukum Perdata dan hukum
Islam.
Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah
guna memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat – syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Sarana untuk
menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan yang
bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan bemasyarakat.
Menambah pengalaman dan memberikan sumbangan untuk almamater tercinta
dapat menambah koleksi yang berguna serta dapat bermanfaat bagi kalangan
umum, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan
khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Mengetahui,
memahami dan menganalisa kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum
xii
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
Islam dan hukum perdata. Mengetahui, memahami dan mengalisa akibat hukum
kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan hukum perdata.
Mengetahui, memahami dan menganalisa mengenai penyelesaian sengketa
pembagian hak waris ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan hukum
perdata.
Pengertian waris diatur dalam pasal 833 KUH Perdata, yakni pewarisan
sebagai suatu proses perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain atas
segala barang, segala hak dan segala piutang dari seseorang yang meninggal dunia
kepada para ahli warisnya. Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik
laki-laki maupun perempuan yang meninggalakan sejumlah harta kekeyaan
maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat
wasiat. Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris
dan berkewajiban menyelesaikan hutang – hutangnya.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah. Menurut Hukum Perdata
Pasal 841KUHPerdata, penggantian memberikan hak kepada orang yang
mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak
orang yang digantikannya. Pasal 843KUHPerdata tidak ada pergantian terhadap
keluarga sedarah dari garis lurus ke atas. Pasal 845KUHPerdata penggantian juga
diperkenankan dalam pewarisan garis kesaping. Pasal 847KUHPerdata tidak
seorangpun boleh bertindak menggantikan orang yang masih hidup.Pasal 852 ayat
(2)KUHPerdata di mana haknya adalah haknya sendiri adalah ahli waris yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Sedangkan menurut Hukum Islam
Pasal 185KHI, ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris,
maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut
dalam pasal 173KHI.Pasal 185 ayat (2)KHI, Bagian ahli waris pengganti tidak
boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. dapat
melalui jalur Litigasi dan jalur Non litigasi. Litigasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntuta ke jalur pengadilan. Jalur Non-litigasi adalah menyelesaikan
suatu perkara di luar sidang pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]