ANALISIS YURIDIS VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Putusan Nomor: 999/Pid.B/2004/PN.BB)
Abstract
Hukum acara pidana merupakan langkah untuk mendapatkan kebenaran
materiil. Kebenaran materiil diperoleh dari alat bukti, sehingga hakim akan
menilai kebenaran atas alat bukti tersebut dan meyakini kebenarannya. Hakim
dalam menilai kebenaran alat bukti tersebut disesuaikan dengan dakwaan jaksa
penuntut umum, dan oleh karena itu hasilnya dapat menunjukkan bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut
umum atau tidak.
Peranan alat bukti sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara
pidana. Jenis-jenis alat bukti tertuang dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang
terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa. Perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
Nomor:999/Pid.B/2004/PN.BB ini merupakan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orang yang mengakibatkan dua
korban meninggal dunia dan 1 (satu) korban luka-luka. Dakwaan dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor:999/Pid.B/2004/PN.BB merupakan
dakwaan yang bersifat alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (4) jo. Pasal
55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1
KUHP. Terdapat beberapa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
yaitu keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. Sesuai
Pedoman Pelaksanaan KUHAP visum et repertum dikategorikan sebagai alat
bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah mengenai keberadaan visum et
repertum, sehingga permasalahan pertama yang dibahas dalam skripsi ini adalah
mengenai pencapaian rasa keadilan dalam fungsi dan tujuan visum et repertum
dalam Putusan Nomor 999/Pid.B/2004/PN.BB, sedangkan permasalahan yang
kedua yaitu mengenai kesesuaian pembuktian tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dalam Putusan Nomor 999/Pid.B/2004/PN.BB terhadap KUHAP. Tujuan penulisan skripsi yang pertama adalah untuk mengetahui
pencapaian rasa keadilan fungsi dan tujuan visum et repertum dalam Putusan
No.999/Pid.B/2004/PN.BB, dan tujuan kedua yaitu untuk mengetahui kesesuaian
Pembuktian dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan
Nomor 999/Pid.B/2004/PN.BB dengan KUHAP. Metode penelitian yang
dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah bersifat yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), dan
menggunakan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum serta dilengkapi dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan yang pertama adalah
bahwa dalam perkara seperti pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan
mati atau luka berat (Pasal 365 ayat (4) KUHP), dimana bukti-bukti minim, yang
dapat mengaburkan siapa pelaku, sebab-sebab terjadinya dan kondisi korban,
dengan demikian mutlak dibutuhkan visum et repertum untuk memberikan
kebenaran materiil terhadap proses pembuktian di persidangan. Jadi fungsi dan
tujuan visum et repertum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor:
999/Pid.B/2004/PN.BB sudah diterapkan sebagaimana mestinya, dan telah
memberikan rasa keadilan terhadap para korban tindak pidana. Sedangkan dalam
pemasalahan yang kedua Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung Nomor:999/Pid.B/2004/PN.BB telah sesuai dengan KUHAP, karena
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sudah maksimal dan ini
sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Hal ini terlihat pada fakta hukum yang
diperoleh oleh Majelis Hakim yang mempertimbangkan visum et repertum
sebagaimana macam-macam alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]