EKSEKUSI LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET PADA P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk CABANG JEMBER
Abstract
Pemberian kredit dilakukan sebagai upaya memajukan usaha dan untuk
meningkatkan ekonomi nasional, tetapi dalam pelaksanaan pemberian kredit tidak
sedikit mengalami kemacetan dalam proses pengembalian hutang. Dalam
perjanjian kredit pasti menggunakan jaminan sebagai hal yang penting, yaitu
untuk menjamin apabila terjadi kemacetan pembayaran kelak, ada bermacammacam
bentuk jaminan, jaminan tersebut disesuaikan dengan barang yang
dijadikan jaminan oleh debitur, salah satunya adalah dengan Jaminan Hak
Tanggungan, Untuk mengurangi resiko terjadi kredit macet maka diperlukan
prosedur yang benar dalam pemberian kredit dan Pembebanan Jaminan Hak
Tanggungan serta dilakukan Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pengaturan
pelaksanaan perjanjian kredit, bagaimanakah kekuatan sertifikat hak tanggungan
setelah akta pembebanan hak tanggungan didaftarkan ke kantor badan pertanahan
dan dikeluarkan sertifikat hak tanggungan tersebut, serta bagaimanakah
penyelesaian kredit macet dengan eksekusi lelang objek jaminan hak tanggungan
apabila debitur melakukan wanprestasi dan terjadi kredit macet.
Tujuan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisa prosedur yang benar
dalam pengaturan pelaksanaan pemberian kredit dan proses pembebanan dan
pendaftaran jaminan Hak Tanggungan, fungsi dan kekuatan Sertifikat Hak
Tanggungan, juga penyelesaian kredit macet dengan Eksekusi Lelang Objek Hak
Tanggungan.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum menggunakan
sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisa bahan
hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Pengaturan perjanjian kredit secara umum diatur dalam Pasal 1754
KUHPerdata tentang pinjam-meminjam dan secara khusus diatur dalam UndangUndang
Perbankan
No.
10
Tahun
1998
Pasal
1
angka
(11)
yang
mengatur
tentang
pengertian kredit dan Pasal 8 Undang-undang Perbankan, dalam prakteknya
perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis yang diatur dalam Instruksi Presidium
Kabinet No 15/EK/10 tanggal 3 Oktober 1966 yang mengintruksikan bahwa bank
dilarang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanya
perjanjian yang jelas antara bank dan nasabah. Sedangkan pengaturan pelaksanaan
pemberian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan haruslah disertai pembebanan
hak tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah, dalam Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dijelaskan hak-hak dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh kreditur dan debitur agar dalam pelaksanaan
perjanjian kredit tersebut tidak ada yang dirugikan salah satu pihaknya dan
tentunya mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan menggunakan akta otentik yaitu
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibuat oleh dan dihadapan PPAT,
kemudian didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) kabupaten atau
kotamadya, Kantor Badan Pertanahan mencatatnya dalam Buku tanah hak atas
tanah yang dibebankan Hak Tanggungan kemudian menerbitkan Sertifikat Hak
Tanggungan, yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat digunakan oleh
pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) untuk melaksanakan Eksekusi Objek Hak
Tanggungan jika terjadi kredit macet.
Jika terjadi kredit macet, maka Akibat yang timbul jika tidak dilakukan
pendaftaran jaminan Hak Tanggungan yaitu akan menimbulkan hilangnya hak
bagi kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan dan tidak ada
kekuatan hukum yang mengikat atau melindungi bank untuk mengambil
pelunasan hutang debitur dari penjualan secara lelang. Apabila telah dilakukan
pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan akan berlaku sebaliknya dan ada
perlindungan hukum yang kuat bagi bank dalam hal pembuktian untuk pelunasan
hutang debitur sehingga bank tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh
debitur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]