TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUTANG DEBITUR YANG WANPRESTASI PADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) PELITA KOTA KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, bentuk wanprestasi
yang di lakukan oleh debitur dalam perjanjian hutang pada Koperasi Unit Desa
Pelita Kota; kedua, penyebab timbulnya debitur melakukan wanprestasi dalam
pembayaran angsuran hutang; ketiga, upaya hukum penyelamatan dan penyelesaian yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Pelita Kota terhadap
debitur yang wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisa bentuk wanprestasi yang di lakukan oleh debitur dalam perjanjian
hutang pada Koperasi Unit Desa Pelita Kota; untuk mengkaji dan menganalisa
penyebab timbulnya debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran
hutang; untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum penyelamatan dan
penyelesaian yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Pelita Kota terhadap
debitur yang wanprestasi.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang (statute approach).
Sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum
adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam yang sering terjadi
yaitu berupa keterlambatan pembayaran angsuran. Keterlambatan dalam hal ini
berarti tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu jatuh tempo yang
telah ditetapkan. Penyebab wanprestasi yang sering terjadi di KUD Pelita Kota
adalah berupa persaingan usaha yang mengakibatkan penurunan penerimaan yang
didapat oleh peminjam dan juga penyalahgunaan tujuan awal pinjaman. Langkahlangkah
penyelamatan dan penyelesaian yang telah dilakukan oleh pihak KUD
Pelita Kota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jalan musyawarah lebih
diutamakan oleh pihak KUD sebagai jalan keluar. Upaya penyelamatan kredit
bermasalah yang dapat dilakukan adalah dengan penjadwalan kembali
(reschedulling) yaitu dengan memperpanjang jangka waktu kredit, peminjam
diberi keringanan dalam masalah jangka waktu kredit dan memperpanjang jangka
waktu angsuran.
Saran dari penulis diharapkan pihak KUD melakukan pengawasan
terhadap pemberian pinjaman kepada peminjam agar dapat memperkecil
terjadinya wanprestasi yang akan terjadi di kemudian hari. Lebih teliti dalam
menyetujui tujuan pinjaman yang diberikan oleh peminjam. Meneliti terlebih dahulu penyebab-penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut sehingga dalam
menerapkan upaya penyelamatan dan penyelesaian sudah sesuai dengan ketentuan
yang ada, agar tidak menyalahi ketentuan yang telah dibuat oleh pihak KUD itu
sendiri yang nantinya pihak peminjam tidak merasa dirugikan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]