KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG JEMBER
Abstract
Penyaluran pembiayaan mudharabah bank kepada masyarakat merupakan
salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk
menghidupkan dan mengembangkan usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan
ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Akan tetapi, sistem
pembiayaan ini juga tidak lepas dari tingkat risiko yang cukup besar terutama
risiko yang akan ditanggung oleh pihak pengelola dana (shabibul maal), apabila
modal yang telah ditanamkan atau diberikan pada pihak nasabah ternyata tidak
berhasil karena sebab-sebab tertentu akibat bencana alam yang tidak bisa
diperkirakan sebelumnya.
Permasalahan dalam skripsi ini tentang mekanisme perolehan dana
pembiayaan mudharabah, faktor-faktor apakah yang terjadi dalam pembiayaan
mudharabah dan upaya hukum yang ditempuh bila terjadi pembiayaan
bermasalah.
Tujuan pulisan skripsi ini adalah untuk menjawab terhadap permaslahan
diatas, sekaligus sebagi prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum (S1).
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis
normatif. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan studi lapangan.
Untuk mendapatkan pembiayaan mudharabah, PT. Bank Syariah Mandiri
cabang Jember mengajukan beberapa syarat prosedur yaitu Permohonan,
Pemeriksaan, Persiapan realisasi, Realisasi Pembiayaan, Pembinaan dan
Pengawasan yang dilakukan oleh bank, Penyelesaian pembiayaan. Dalam proses
ini, harus berpegang teguh pada prinsip perbankan syariah yang berlaku.
Faktor utama yang menjadi penyebab dari pembiayaan bermasalah adalah
wanprestasi oleh nasabah itu sendiri. Terlepas dari itu terdapat beberapa faktor
yang juga mempengaruhi pembiayaan bermasalah ini yaitu faktor internal dan
faktor eksternal.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh pihak PT. Bank Syariah Mandiri cabang
Jember ketika kerugian yang dialami oleh mudarib yaitu pencegahan dan
xiii
penyelesaiaan. Upaya penyelesaian meliputi rescheduling, reconditioning,
restrukturisasi, dan penyelesaian melalui Badan Abritase Syariah Nasional
(BASYARNAS) apabila upaya damai yang telah dilakukan ternyata tidak
berhasil.
Bahwa prosedur yang telah ditetapkan oleh PT. Bank Syari’ah Mandiri
Cabang Jember dalam memberikan pembiayaan mudharabah sudah memenuhi
standar umum bank syari’ah dalam memberikan pembiayaan, hanya saja perlu
dilakukan kontrol yang ketat terhadap nasabah yang mengajukan proposal
pembiayaan mudharabah sehingga melalui prosedur atau tahapan pelaksanaan
yang telah ditetapkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]