Pemikiran Mohammad Hatta Dalam Pembangunan Sistem Perekonomian Indonesia Pada Tahun 1921-1956
Abstract
Sistem ekonomi suatu negara tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan
falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakatnya. Pembangunan sistem
perekonomian dapat dijalankan dalam suatu negara apabila faktor-faktor produksi
terpenuhi dalam persediaan dan kombinasi tertentu. Sejarah ekonomi bangsa
Indonesia lekat dengan eksploitasi oleh bangsa lain. Ekonomi kolonial Belanda
banyak mewariskan struktur ekonomi yang timpang.
Kesadaran Bung Hatta tentang perlunya perbaikan kondisi ekonomi rakyat
tidak hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk
memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah
struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Berdasarkan uraian
diatas bahwa kondisi perekonomian Indonesia yang memprihatinkan selama
dipegang oleh penjajah, mendorong Mohammad Hatta untuk memperkenalkan dan
membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan bangsa Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) bagaimana dasar pemikiran
Mohammad Hatta dalam pembangunan sistem perekonomian Indonesia?, (2)
bagaimana pokok pemikiran Mohammad Hatta tentang sistem perekonomian
Indonesia?, (3) bagaimana usaha-usaha yang dilakukan Mohammad Hatta dalam
membangun sistem perekonomian Indonesia tahun 1921-1956?
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) untuk mengkaji secara mendalam tentang
konsep dasar ekonomi Mohammad Hatta, (2) untuk mengkaji secara mendalam
pokok-pokok pemikiran Mohammad Hatta dalam membangun sistem perekonomian
Indonesia, (3) untuk mengkaji secara mendalam usaha-usaha yang dilakukan
Mohammad Hatta dalam membangun sistem perekonomian Indonesia tahun 1921-
1956. Penelian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi : (1) kepentingan ilmu,
menambah pengetahuan tentang dasar pemikiran Mohammad Hatta dalam
pembangunan sistem ekonomi Indonesia, (2) kebijakan pemerintah, melalui
pemikiran ataupun gagasan Mohammad Hatta, pemerintah dapat meningkatkan
perekonomian Indonesia yang berdasarkan kerakyatan, (3) masyarakat, memberi
gambaran tentang usaha-usaha Mohammad Hatta dalam memperjuangkan ekonomi
Indonesia baik dalam pemikiran-pemikiran ataupun peranannya.
Penelitian ini menggunakan metode sejarah. Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer maupun sekunder yang diperoleh dengan
metode studi dokumenter/literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah
metode
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung
Hatta tertuang dalam batang tubuh pasal 33 UUD’45 adalah sebagai acuan dalam
pelaksanaan system perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD’45 adalah sendi utama
bagi perekonomian Indonesia yang teratur. Ekonomi kerakyatan yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
jalannya roda perekonomian. Pembangkitan semangat gotong-royong, rasa bersama,
kolektivitas untuk bersama-sama menerima atau menolak sesuatu.
Koperasi memupuk toleransi dan rasa tanggung jawab dan dengan semangat
itu koperasi mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa dan sendi
negara yang ke-empat seperti tertanam dalam Pancasila. Koperasi harus menjadi
wadah yang utama dalam perekonomian Indonesia. Pemberdayaan kelompok
koperasi sebagai penggalang kekuatan pengimbang kaum kapital, terutama bagi yang
lemah terhadap yang kuat.