KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
Abstract
Perkembangan kasus narkoba dan masalah penyelahgunaan narkoba di
Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya
dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan betapa akibat dari masalah
tersebut di atas telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi mupun non
materi. Banyak kejadian, seperti perceraian atau kesulitan lain bahkan kematian
yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang. Permasalahan narkoba dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang saling
terkait, yakni : pertama: adanya produksi narkoba secara gelap, kedua: adanya
perdagangan gelap narkoba, ketiga: adanya penyalahgunaan narkoba.Selanjutnya
penulis mendapatkan fakta yang berdasarkan putusan No. 186/Pid.B/2003/PN Sda
Terdakwa Rinawati alias Laurentsia, umur 43 tahun, jenis kelamin perempuan,
kebangsaan Indonesia, agama Khatolik, pekerjaan ibu rumah tangga, pada hari
Rabu, tanggal 30 Oktober 2002 sekitar pukul 17.40 WIB, bertempat tinggal di
dalam ruang tahanan Blok wanita Rutan Medaeng Klas I Surabaya, Desa
Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang masih termasuk di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, dan
mengadili, secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabusabu
berbentuk kristal berwarna putih sebanyak satu paket berat 0, 619 gram,
dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: pada waktu dan
tempat yang sama terdakwa yang sedang menjalani sidang dalam perkara yang
sama di Pengadilan Negeri Surabaya masuk ke dalam ruang tahanan Blok wanita
ruang Rutan Medaeng setelah selesai menjalani sidang di Surabaya, pada saat itu
sebelum memasuki penjagaan yaitu saksi Dra. Urifah dan saksi Luqman
Badaruddin secara rutin melakukan pemeriksaan kepada para tahanan yang akan
masuk ke kamar tahanan, ketika mereka para saksi memeriksa saku celana yang
dipakai oleh terdakwa mereka menemukan satu paket kristal sabu-sabu yang
merupakan psikotropika golongan II.Berdasarkan uraian di atas penulis
menemukan 2 (dua) permasalahan, yaitu: Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menyatakan terbukti kesalahan terdakwa dalam
perkara No. 186/Pid.B/2003/PN Sda dan apakah penjatuhan pidana penjara oleh
xii
hakim dalam perkara No. 186/Pid.B/2003/PN Sda dikaitkan dengan dasar
pemidanaan di Indonesia .
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
dalam menyatakan terbukti kesalahan terdakwa dalam perkara No. 186/Pid
B/2003/PN.Sda dan untuk mengetahui penjatuhan penjara oleh hakim dalam
perkara No. 186/Pid.B/2003/PN. Sda kaitannya dengan prinsip-prinsip
pemidanaan di Indonesia.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
mengkaji permasalahan di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Penulis menelaah bukubuku,
serta dokumen yang berisi konsep teoriti, sebagai salah satu bahan dasar
analisa permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Penulis mendapatkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim yang
digunakan dalam memutuskan perkara ini didasarkan pada Pasal 183 dan Pasal
184 KUHAP dan pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa telah
sesuai dengan dasar pemidanaan di Indonesia dan penjatuhan pidana penjara oleh
hakim telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia. Bertitik tolak
dari permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan diatas maka saran
yang mungkin dapat dijadikan masukan adalah dalam menjatuhkan pidana kepada
terdakwa hendaknya hakim tidak hanya melihat persesuaian antara alat bukti dan
keyakinan hakim saja tetapi juga harus melihat keadaan psikis terdakwa dan alas
an terdakwa melakukan tindak pidana dan penjatuhan pidana penjara selama 2
tahun terhadap terdakwa memang telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan
di Indonesia, namun hendaknya hakim yang memutuskan perkara ini melihat
bahwa terdakwa tidak merasa jera, seharusnya hukuman penjara yang dijatuhkan
lebih berat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]