MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK REKLAME INSIDENTIL PADA CV. EVERNEW INDONESIA JEMBER
Abstract
Untuk kelangsungan dapur sebuah negara, tidak terlepas dari peran serta
masyarakatnya. Membayar pajak adalah suatu usaha yang nyata bagi seorang rakyat
yang peduli dengan pembangunan kemajuan negaranya. Pajak adalah salah satu
kendala bagi suatu Negara, seperti halnya Negara Republik Indonesia yang
merupakan salah satu negara berkembang. Maka dari itu pajak mempunyai peranan
yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan
pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Penulis bermaksud
mengadakan penelitian tentang pelaksanaan Pajak Daerah atas reklame insidentil
pada CV. Evernew Indonesia untuk meneliti apakah prosedur pembayarannya sudah
baik sesuai dengan Perda atau belum.
Tujuan dari penulis adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengenaan Pajak
Daerah atas pemasangan reklame insidentil pada CV. Evernew Indonesia Jember dan
untuk memperoleh pengalaman kerja sebagai penerapan ilmu yang telah di dapat,
terutama di bidang perpajakan. Oleh karena itu inti permasalahan yang diambil dalam
Praktek Kerja Nyata ini adalah bagaimana CV. Evernew Indonesia Jember melakukan
pembayaran Pajak Reklame Insidentil. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata
menggunakan 3 metode antara lain: metode wawancara yang melibatkan Direktur
CV. Evernew Indonesia Jember beserta stafnya dan petugas bagian I Dinas
Pendapatan Daerah, metode kedua studi literatur yang bersumber dari buku-buku perpajakan dan Peraturan Daerah (Perda) dan metode observasi dengan sampel
dokumen berupa transaksi periode bulan Maret 2010.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 1 April
2010. Dengan kegiatan membantu pada bagian Administrasi dan keuangan.
Administrasi dan keuangan pada CV. Evernew Indonesia Jember, dilaksanakan pada
unit kerja yang berada di bawah direktur. Dari hasil Praktek Kerja Nyata pada CV.
Evernew Indonesia Jember, dapat disimpulkan bahwa Administrasi keuangan,
mengenai pelaksanaan Pajak Reklame Insidentil telah dilaksanakan dengan baik dan
benar sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku. (dilaksanakan dengan surat
tugas No. 1203/H25.1.2/PS.8/2010 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Collections
- DP-Taxation [889]