• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 719 K/PID.Sus/2010)

    Thumbnail
    View/Open
    skripsi_danny F_1.pdf (159.3Kb)
    Date
    2013-11-29
    Author
    DANNY FIRMANSYAH ADI SANTOSO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karenanya selain sangat sulit untuk diberantas pelakunya juga tidak jarang adalah para pejabat dan para pemegang kekuasaan. Artinya korupsi dilakukan oleh orang-orang cerdas dan para intelektual yang memiliki ilmu pengetahuan luas sehingga korupsi dilakukan dengan rapi dan sistematis. Salah satu cara korupsi yang dilakukan adalah korupsi secara berlanjut, yakni dilakukan dalam beberapa rentetan mekanisme pencairan uang, jadi tidak dilakukan 1 (satu) kali dengan jumlah yang banyak, melainkan sedikit demi sedikit, sehingga sulit untuk diketahui adanya suatu tindak pidana korupsi. Kasus korupsi secara berlanjut yang menarik perhatian penulis adalah pada Putusan Mahkamah Agung nomor: 719 K/Pid.Sus/2010. Pada peradilan tingkat pertama, Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, kemudian di tingkat Banding Pengadilan Tinggi menyatakan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bebas. Selanjutnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadilan tinggi tersebut harus dibatalkan karena terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut. Munculnya putusan Mahkamah Agung yang kontradiktif dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, maka penulis mempunyai dua permasalahan yakni apakah sudah tepat putusan Mahkamah Agung menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan berlanjut dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1), Pasal 255 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tujuan penulis adalah untuk menganalisis akurasi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan berlanjut, serta untuk menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi dengan dihadapkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan Studi kasus (case study), Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum yang sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab permasalahan yang ada, memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1. Putusan Mahkamah Agung menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan berlanjut adalah tepat, karena meskipun uraian unsur “perbuatan berlanjut” pada dakwaan tidak rinci dengan jelas dan pertimbangan Majelis Hakim juga tidak jelas/kabur, namun penulis telah menganalisa bahwa benar unsur “Perbuatan Berlanjut” terpenuhi. 2. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri telah sesuai, yakni telah mengacu pada Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Jo pasal 255 ayat (1) KUHAP. Namun dalam merumuskan pertimbangannya, Mahkamah Agung hanya menyimpulkan bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa bebasnya terdakwa oleh Pengadilan Tinggi adalah bebas tidak murni, tapi tidak ada analisa hukum yang disampaikan dalam pertimbangan hakim, Mahkamah Agung dalam Pertimbangan Hakim terkesan hanya sekedar mencantumkan memori kasasi saja dengan tanpa melakukan analisa terhadap memori kasasi tersebut kemudian memutuskan suatu pemidanaan. Saran dalam skripsi ini adalah di dalam pertimbangan hakim harus benar benar menguraikan adanya perbuatan berlanjut secara rinci dan jelas, dan mempertimbangkannya dengan cermat. Hendaknya diberikan batasan penilaian dengan penjelasan yang jelas terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP agar tidak diinterpretasikan terlalu luas terhadap ketiga alasan tersebut dalam menilai kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1752
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6315]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository