KRIMINALISASI KUMPUL KEBO ( SAMEN LEVEN ) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Hasrat untuk hidup bersama memang telah menjadi pembawaan manusia
yang merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya.
Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma yang tidak tertulis dan tertulis
yang mengatur tata kehidupan antar sesama manusia. Apabila sebagian norma
(baik tertulis maupun tidak tertulis) tersebut sampai dilanggar oleh anggota
masyarakat, dipastikan akan menimbulkan gejolak-gejolak dalam masyarakat.
Kumpul kebo (samen leven; conjugal union; living in non-matrimonial union;
cohabitation) yang merupakan suatu gejolak yang nyata ada di dalam kehidupan
masyarakat. Perbuatan tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa
diikat oleh suatu tali perkawinan yang sah menjadi suatu hal yang biasa dilakukan
di masyarakat, sehingga menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Hal
ini diakibatkan oleh kurang tegasnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur dan mengakomodir perbuatan kumpul kebo. KUHP yang sekarang
berlaku tidak ditemukan pengaturan tentang kumpul kebo di dalamnya. KUHP
yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan masyarakat
Indonesia, maka diperlukan suatu langkah pembaharuan hukum pidana (Penal
Reform) dengan mengkriminalisasikan perbuatan kumpul kebo ke dalam RUU
KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]