Pelaksanaan Bea Materai Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Jember Unit Kampus Universitas Jember,
Abstract
Bea materai sebagai salah satu sektor pajak yang memiliki peran serta dalam pembangunan nasional dan turut membantu tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Bea Materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Jember Unit Kampus merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ikut membantu pemerintah melayani masyarakat untuk menerima setoran pajak yang salah satunya adalah Bea Materai. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Jember Unit Kampus mengenakan langsung Bea Materai terhadap dokumen sebesar Rp. 3000,- dan Rp. 6000,-. Dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada tanggal 5 Desember s/d 5 Januari 2006 meliputi kegiatan : a). Membantu mengisi register realisasi. b). Mengisi data-data register realisasi. c). Mengurutkan rekening register realisasi d). Membantu petugas deskman dalam pembukuan rekening register realisasi. e). Membantu dalam melayani pembukuan rekening tabungan britama dan simpedes. f). Membantu deskman dalam pengesahan buku tabungan. Hasil Praktek Kerja Nyata di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Jember Unit Kampus pada pelaksanaan Bea Materai telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, serta pencatatan akuntansi dan tata laksana perpajakan secara tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan upaya untuk selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari denda Bea Materai sebesar 200 % dan kesalahan administrasi serta fiskal.
Collections
- DP-Taxation [889]