ANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSAT
Abstract
Di tahun 1999, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang persaingan
domestik (yang disebut Undang-Undang No. 5 mengenai Pelarangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat), sebagai salah satu usaha
reformasi perekonomian Indonesia. (http://www.columbia.edu/cu/csis) Peranan
hukum dalam persaingan usaha adalah untuk terselenggaranya suatu persaingan
yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah munculnya persaingan
yang tidak sehat (unfair competition) karena persaingan yang tidak sehat hanya
akan bermuara pada matinya persaingan usaha yang pada akhirnya akan
melahirkan monopoli. (Johnny Ibrahim, 2006: 3)
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]