PROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI NON ORGANIK (PEGAWAI TIDAK TETAP) PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBER
Abstract
5.1 Prosedur Akuntansi Pembayaran Upah pada PT. Kereta Api (Persero)
Prosedur akuntansi pembayaran upah pegawai non organik yang ada pada PT.
Kereta Api (Persero) berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu dengan prosedurbekerja terlebih dahulu setelah itu baru dibayar upahnya. Untuk tarif perhitunganya
disesuaikan dengan peraturan UMD yang diatur oleh SK GUBERNUR JATIM NO.
188/318/KPTS/013/2006 TGL. 08-12-2006.
Prosedur akuntansi yang ditempuh dalam pembayaran upah pada pegawai non
organik PT. Kereta Api (Persero) adalah sebagai berikut:
1. Mengisi daftar hadir dan daftar lembur jika ada, setelah itu menyusun
daftar upah dan daftar gaji yang didasarkan pada absensi.
2. Setelah mengisi daftar gaji dan daftar upah slanjutnya diserahkan pada
bagian gaji dan upah untuk mendapat rekap gaji dan upah. Kemudian
bagian gaji dan upah membuat bukti kas dengan mencantumkan sejumlah
dana yang kemudian diserahkan pada bagian keuangan.
3. Bagian keuangan sebelum mencairkan dana, bagian keuangan mengecek
ulang daftar gaji dan upah serta bukti kas keluar. Setelah pengecekan
dianggap tepat, bagian keuangan mengisi sejumlah dana dan meminta
tanda tangan atas dana tersebut pada bagain pemeriksa anggaran dan akuntansi