PROSEDUR AKUNTANSI KLIRING DALAM PEMBAYARAN GIRAL PT. BANK JATIM CABANG JEMBER
Abstract
Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang di laksanakan di PT. Bank Jatim
Cabang Jember. Selama kurang lebih satu bulan mulai tanggal 2 April 2007 s/d 30
April 2007 , maka dapat diambil kesimpulan :
PT. Bank Jatim menggunakan prosedur SKNBI (Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia) karena jangkauanya luas sampai keseluruh negeri. Sesuai surat
edaran dari Bank Indonesia yang mulai diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2005
sebagai awal percobaannya adalah daerah Jakarta.
5.1. Dalam pelaksanaannya SKNBI terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
5.1.1 Kliring debet
a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian ,
digunakan untuk transfer debet antar bank yang disetai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro,nota debet dana lainlain).
b. Penyelenggara kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah
kliring oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).
c. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE
(Dokumen Keuangan Elektronik)debet yang dikirimoleh peserta.
d. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya
dikirim ke system sentral kliring (SSK) untuk diperhitungkan oleh
PKN.
5.1.2 Kliring Kredit
a.Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampain fisik
warkat(paperless).
b. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
c. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang
dikirim peserta.
54
5.2. Kegiatan yang dilakukan dalam pertukaran kliring untuk kliring debet antara
lain :
5.2.1. Kliring Penyerahan.
Menyetokan warkat bank lain atau nota debet bank pada pertemuan
kliring di Bank Indonesia yang terjadi pada kliring pertama.
5.2.2. Kliring Penerimaan
Menerima warkat bank lain atau nota debet bank lain pada pertemuan
kliring di bank Indonesia yang terjadi pada kliring pertama.
5.2.3 Kliring Tolakan atau pengembalian
Tolakan ini terjadi akibat warkat yang dikliringkan tidak memenuhi
syarat sehingga perlu dikembalikan, pengembalian ini dilakukan pada
kliring ke dua.
5.3. Ada dua bagian yang dalam PT. Bank Jatim Cabang Jember yang terkait dalam
pelaksanaan prosedur akuntansi kliring :
5.3.1. Bagian Kliring
Bertugas melaksanakan kliring di Bank Indonesia serta membuat nota
debet untuk input saldo giro hasil kliring, membuat kartu bacth dan
membuat surat bukti penyerahan .
5.3.2. Bagian Penyelia
Bertugas melakukan pengecekan dan menyetujui terhadap seluruh
warkat atau dokumen yang akan akan diserahkan dalam pertemuan
kliring.
5.4. Adapun kalanya warkat kliring tidak memenuhi syarat :
1. Warkat kliring tidak dapat di lakukan pemrosesan lebih lanjut.
2. Maka warkat tesebut akan dilakukan pengembalian.