TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PERUM PEGADAIAN JEMBER
Abstract
Pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga Negara terutama di
Negara Indonesia karena pajak suatu pungutan yang dikenakan terhadap
seseorang atau badan berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sehingga
pendapatan pemerintah dari sektor pajak sangatlah menunjang kemajuan bangsa
dan Negara.
Salah satu dana terbesar yang dimiliki oleh Negara kita berasal dari sektor migas,
tetapi karena sektor ini merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui,
jadi Negara berusaha untuk mendapatkan sumber dana dari sektor lain, salah
satunya adalah pajak. Saat ini pajak merupakan penyumbang dana terbesar dalam
APBN dan dapat diperbaharui, sehingga diharapkan pula mampu mengatur
kondisi ekonomi bangsa). Pajak Negara berasal dari obyek-obyek pajak
diantaranya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan, penyerahan jasa dan lain-lain.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib
pajak orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa dan kegiatan seperti yang dinyatakan dalam pasal 21 Undang-undang
Pajak Penghasilan.