PROSEDUR AKUNTANSI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH BADAN PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) PROBOLINGGO
Abstract
Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak
maupun aparatur pajak. Terlebih lagi sebuah badan usaha yang penghasilannya
berpotensi kena pajak. Oleh sebab itu ditunjuk sebuah badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan di bidang lain-lainnya, agar masyarakat sadar betapa besar peranan pajak
dalam menghimpun penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan belanja Negara
(APBN) dari tahun ke tahun semakin menunjukan bahwa pajak telah menjadi tulang
punggung utama dalam proses pembangunan negeri ini.