KONFLIK PENJUALAN ASET DESA DI DESA SUKOSARI KIDUL KECAMATAN SUMBER WRINGIN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2000-2001
Abstract
Desa  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  kewenaggan 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal  usul dan 
adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di 
daerah kabupaten.
  
Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan 
Hindia  Belanda,  desa  atau  pemerintahan  desa  diatur  dalam  pasal  118  Pasal  121  
Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk 
negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepalanya sendiri (pimpinan). Kemudian 
untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan dimaksud, Belanda mengeluarkan 
Inlandsche  Gemeente  Ordonnantie  (IGO),  yang  hanya  berlaku  untuk  Jawa  dan 
Madura.  Kemudian  untuk  daerah  luar  Jawa,  Belanda  mengeluarkan  Inlandsche 
Gemeente  Ordonnantie  Buitengewesten  (IGOB)  di  tahun  1938  no.  490.  Nama  dan 
jenis  dari  persekutuan  masyarakat  asli  ini  adalah  Persekutuan  Bumi  Putera. 
Persekutuan  masyarakat  asli  di  jawa  disebut  desa,  di  bekas  Karesidenan  Palembang 
disebut  marga,  negeri  di  Minangkabau  sedangkan  di  bekas  Karesidenan  Bangka 
Belitung disebut haminte.
